WNA Dilarang Masuk Indonesia, Pemain Asing Persib Bandung Tetap Bisa Masuk
sejauh ini ada lima pemain Persib Bandung yang sedang berada di luar Indonesia.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Pelatih Persib, Robert Rene Alberts memastikan bahwa pemain asingnya masih bisa kembali ke Indonesia meskipun pemerintah melarang kedatangan WNA.
Aturan pelarangan WNA (Warga Negara Asing) datang ke Indonesia mulai diberlakukan sejak 1 Januari lalu.
Hal tersebut berlaku hingga 14 Januari mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, langkah ini diambil usai ditemukan adanya virus Covid-19 varian baru yang terdeteksi di London, Inggris.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.
Baca Juga: Liga Thailand Ditunda Sementara Akibat Kasus Baru Covid-19
"Rapat kabinet terbatas pada tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 - 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno.
Adanya peraturan ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi klub sepak bola di Indonesia.
Pasalnya untuk sekarang sebagian besar pesepak bola asing yang membela tim dalam negeri sedang berada di negara asal masing-masing.
Namun kekhawatiran tersebut tak perlu dirasakan oleh pendukung Persib Bandung.
Baca Juga: Pele Ngeyel Jumlah Golnya Bisa Dilampaui Cristiano Ronaldo, Klaim Lagi Jadi yang Terbaik
Dijelaskan oleh Pelatih Persib, Robert Rene Alberts, meski pemerintah melarang kedatangan WNA, pemain asing Maung Bandung tetap bisa masuk ke Indonesia.
"Aturannya sangat jelas terkait lockdown antara tanggal 1 hingga 14 (Januari), orang-orang seperti pemain asing kami yang mempunyai KITAS valid dan mempunyai seluruh dokumen boleh masuk Indonesia," ucap Robert, dilansir Tribun Jabar.
Akan tetapi meski begitu, para pemain tetap harus mentaati protokol kesehatan secara ketat jika putuskan kembali ke Indonesia.
Salah satunya adalah pemain diwajibkan jalani karantina terlebih dahulu.
Baca Juga: AC Milan Vs Juventus - Stefano Pioli: Laga yang Biasa-biasa Saja
"Tapi harus melakukan karantina lima hari," ujar Robert.
"Dan larangan itu untuk orang asing yang tidak memiliki KITAS, itu adalah perbedaan besarnya," tuturnya.