Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Jelang Liga 2 2021 Bergulir, Manejemen Persis Solo Digugat APPI Terkait Tunggakan Gaji 7 Pemain Lama

Melalui surat yang dikirimkan APPI melalui NDRC Indonesia, pada Jumat (13/8) hari ini, manajemen Persis Solo digugat perihal masalah tunggakan gaji.

Penulis: Rochmat Purnomo
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
zoom-in Jelang Liga 2 2021 Bergulir, Manejemen Persis Solo Digugat APPI Terkait Tunggakan Gaji 7 Pemain Lama
IST.
Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dalam acara Perkenalan Kepemilikan Baru PT Persis Solo Saestu, Sabtu (20/3/2021) siang di area Stadion Manahan - Melalui surat yang dikirimkan APPI melalui NDRC Indonesia, pada Jumat (13/8) hari ini, manajemen Persis Solo digugat perihal masalah tunggakan gaji. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar kurang baik menimpa manajemen Persis Solo jelang bergulirnya kompetisi Liga 2 2021 pada 10 September mendatang.

Manajemen Persis Solo yang saat ini dipegang Kaesang Pangarep selaku pemegang saham paling tinggi harus berurusan dengan Asosiasi Pesepak bola Profesional Indonesia (APPI).

Melalui surat yang dikirimkan APPI melalui NDRC Indonesia, pada Jumat (13/8/2021) hari ini, manajemen Persis Solo digugat perihal masalah tunggakan gaji pemain lama.

APPI mengirimkan gugatan terkait 7 mantan pemain (dari total 18 pesepak bola) Persis Solo yang masih mengalami penunggakan gaji.

Sandi Sute bersama Kaesang Pangarep selaku pemegang saham tertinggi Persis Solo
Sandi Sute bersama Kaesang Pangarep selaku pemegang saham tertinggi Persis Solo (instagram @sandi.sute21)

Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia di Play-off Piala Asia 2023 Minta Dirubah, PSSI Tunggu Pertimbangan AFC

Baca juga: Setelah Marinus Absen Setengah Musim Liga 2 2021, Persis Solo Harus Kehilangan Fikri Selama 9 Bulan

Dalam masalah tunggakan gaji pemain lama itu, Persis Solo memiliki kewajiban untuk melunasi sebesar Rp. 2.332.900.000 (Dua Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

APPI hanya dapat mengajukan gugatan terhadap 7 dari total 18 pesepak bola dikarenakan hanya 7 orang tersebutlah yang memiliki salinan dari kontrak mereka dengan Klub Persis Solo.

Sebelas pemain lainnya tidak memiliki salinan kontrak dan tidak mendapatkan akses untuk meminta salinan tersebut dari pihak Klub, karena itu tidak dapat mengajukan gugatan atas kasus mereka melalui NDRC.

BERITA TERKAIT

Merujuk pada peraturan FIFA, Circular no 1171/2008 mengenai Standar Minimum Kontrak pesepak bola Profesional, Poin 1.2

“Each signatory party must receive a copy of the contract and one copy has to be forwarded to the Professional League and / or Member Association for registration according to the provisions of the competent football body.”

Pada peraturan tersebut disebutkan dengan jelas bahwa, setiap pihak yang tercantum pada kontrak diharuskan untuk memiliki salinan atas kontrak tersebut dan salinan yang sama juga harus dikirimkan kepada badan yang berwenang dalam penyelenggaraan kompetisi, dalam hal ini, PSSI dan PT LIB sebagai operator liga.

“Bukan hanya Klub Persis Solo, masih banyak pesepak bola yang tidak memiliki salinan kontraknya, seperti Klub Mitra Kukar dan PSM Makassar." ujar Riyandi Angki – Executive Committee APPI.

"APPI berharap peraturan ini dapat ditaati oleh seluruh klub Profesional di Indonesia, baik di Liga 1 ataupun Liga 2.

"Karena dengan tidak adanya salinan kontrak, selain melanggar peraturan FIFA, hal ini juga sangat merugikan bagi pesepak bola karena tidak dapat melakukan penyelesaian atas kasusnya melalui NDRC.”  jelasnya.

Mengenai hubungan hukum antara ke-18 pesepak bola tersebut dengan Klubnya, merujuk pada asas kebebasan berkontrak untuk melakukan perpindahan atau transfer yang telah tertuang dalam Regulasi FIFA Regulations on the Status and Transfer of Players.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas