Direktur hukum PSMS: Terlalu Naif Mengatakan Begal Membegal Di Dalam Manajemen PSMS Medan
Pemegang Saham 49% dalam RUPS tersebut (Kodrat Shah) menunjuk Kuasa Hukumnya yang berjumlah 9 orang dan hadir dalam rapat RUPS t
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur Hukum angkat bicara terkait penolakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang berlangsung di Medan Jumat, 25 Maret 2022 lalu di Aula T. Rizal Nurdin.
Perlu diketahui bahwa Pemegang Saham 49% dalam RUPS tersebut (Kodrat Shah) menunjuk Kuasa Hukumnya yang berjumlah 9 orang dan hadir dalam rapat RUPS tersebut.
Penolakan datang dari Kodrat Shah selaku pemilik saham minoritas klub PSMS Medan.
Dia pun (Kodrat Shah) merasa di begal. Tapi faktanya, Kodrat Shah tak paham. Pasalnya, tanggal 25 Maret lalu, agenda RUPS tak membicarakan masalah saham beliau melainkan merubah manajemen yang selama ini diminta oleh masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan perihal penyegaran manajemen PSMS Medan yang selama ini dianggap masih kurang sehat dalam hal pengelolaan PSMS Medan.
Agar manajemen baru ini dapat menghantarkan PSMS Medan ke Liga-1 yang menjadi harapan masyarakat. Kepemilikan saham 51% mayoritas Edy Rahmayadi dan mengangkat Arifudin Maulana sebagai Direktur Utama di PT Kinantan Medan Indonesia.
“Terlalu Naif mengatakan begal membegal di dalam manajemen PSMS Medan. Saham Pak Kodrat tetap 49% yang berubah hanya komposisi manajemen PSMS.” ungkap Direktur hukum PSMS, Bambang Abimayu, Senin (18/4) menjawab adanya tudingan miring Kodrat tentang RUPS tanggal 25 Maret lalu.
Bambang Abimayu pun tak mau ambil pusing terkait Kodrat Shah yang menganggap RUPS tersebut menyalahi aturan dan membawa masalah tersebut ke ranah hukum itu hak beliau.
“Di Bulan Suci Ramadhan ini saya berharap Abangda Kodrat Shah bisa menyikapi ini dengan arif dan bijaksana, agar PSMS Medan agar bisa menjadi kebanggaan warga Sumatera Utara khususnya Kota Medan," ujar Bambang Abimayu.
Bambang Abimanyu merasa heran juga dengan berita-berita yang menurutnya tidak sesuai fakta yang terjadi dan kesannya menyudutkan seseorang..