Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Komdis PSSI Persilakan PSM Makassar Ajukan Banding Soal Kasus Wiljan Pluim

CEO PSM Makassar, Munafri Arifuddin sepakat dengan pelatih Bernardo Tavares bahwa hukuman untuk Wiljan Pluim tidak bisa diterima dan tidak masuk akal.

Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Komdis PSSI Persilakan PSM Makassar Ajukan Banding Soal Kasus Wiljan Pluim
HERKA YANIS PANGARIBOWO/BOLA/JUARA.NET
Ekspresi kecewa gelandang PSM Makassar, Wiljan Pluim. Wiljan Pluim mendapatkan hukuman dari Komdis PSSI berupa denda dan larangan bermain empat kali karena dinilai mengucapkan penghinaan kepada perangkat pertandingan (wasit) dan mendapatkan kartu merah di laga PSM vs Persik Kediri, Jumat (2/9/2022). 

Komdis PSSI Persilakan PSM Makassar Ajukan Banding Soal Kasus Wiljan Pluim

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemain PSM Makassar, Willem Jan Pluim mendapatkan hukuman tambahan dari Komdis PSSI yakni larangan bermain empat kali setelah keputusan dan denda Rp 50 juta.

Wiljan Pluim mendapatkan hukuman dari Komdis PSSI karena dinilai mengucapkan penghinaan kepada perangkat pertandingan (wasit) dan mendapatkan kartu merah di laga PSM vs Persik Kediri, Jumat (2/9/2022).

Melihat kasus tersebut, manajemen PSM Makassar bakal mengajukan banding kepada Komdis PSSI.

Baca juga: Sewot ke Wasit, Bernardo Tavares Soroti Keputusan yang Bikin Heran Saat PSM Ditahan Dewa United

Baca juga: Fakta PSM Permak Persebaya 3-0, Ramadhan Sananta Brilian, Yakob Sayuri Kirim Sinyal ke Shin Tae-yong

CEO PSM Makassar, Munafri Arifuddin sepakat dengan pelatih Bernardo Tavares bahwa hukuman untuk Wiljan Pluim tidak bisa diterima dan tidak masuk akal.

“Kami akan banding terkait hal ini untuk memperjelas. Dari sudut kacamata, apa mereka (PSSI) mengeluarkan sanksi itu. Kami akan banding dengan hal yang disampaikan, karena ada beberapa hal yang tak masuk akal, masa dia harus dihukum seberat itu. Ini tidak masuk akal,” tegas Munafri.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing justru mempersilakan manajemen PSM Makassar mengajukan banding karena memang ada dalam ketentuannya kalau hukumannya dirasa tidak adil.

Ekspresi kapten PSM Makassar, Wiljan Pluim saat melawan Persita Tangerang dalam laga pekan kesepuluh BRI Liga 1 2021-2022 di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (1/11/2021) malam. Skor akhir 0-3 (0-1) untuk kemenangan PSM Makassar. Tribunnews/Muhammad Nursina
Ekspresi kapten PSM Makassar, Wiljan Pluim saat melawan Persita Tangerang dalam laga pekan kesepuluh BRI Liga 1 2021-2022 di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (1/11/2021) malam. Skor akhir 0-3 (0-1) untuk kemenangan PSM Makassar. Tribunnews/Muhammad Nursina (Tribunnews/Muhammad Nursina)

Akan tetapi ia kembali mengingatkan bahwa klub benar-benar harus menaati kode disiplin PSSI.

Ia juga menjelaskan seluruh hukuman yang tertera dalam regulasi dibuat agar seluruh pihak bisa mematuhi sehingga membuat jalannya pertandingan atau kompetisi dirasa menjadi lebih baik.

“Ya kalau banding itu hak orang, silakan saja kalau sudah banding itu bukan urusan saya. Makanya saya bilang para klub harus benar-benar mematuhi tentang kode disiplin PSSI 2018. Itu sudah diatur semau ancaman dan hukumannya,” terang Erwin Tobing saat dihubungi Tribunnews, Jumat (16/9/2022).

“Di regulasi dan kode disiplin, kalau tidak puas ada mekanismenya bisa banding tapi saya tidak campuri karena bukan urusan saya lagi. Tapi terus terang kami komite disiplin akan mencoba fair lah sesuai ketentuan, tujuannya adalah supaya kita semua tidak mengulangi hal-hal yang tidak patuh. Paling tidak kita mengubah sikap bagaimana menghormati perangkat pertandingan, menghormati pemain, perangkat yang lain,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persebaya
11
7
3
1
11
6
5
24
2
Persib
11
6
5
0
19
8
11
23
3
Borneo
11
6
3
2
16
7
9
21
4
Bali United
10
6
2
2
16
8
8
20
5
PSM Makasar
11
4
6
1
14
7
7
18
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas