Gas Air Mata Jadi Pemicu Banyaknya Korban di Kanjuruhan, Polisi Abaikan Aturan FIFA
Gas air mata diyakini menjadi faktor banyaknya korban berjatuhan di Tragedi Kanjuruhan pasca laga Arema vs Persebaya pada Sabtu, (1/10/2022) malam WIB
Penulis: deivor ismanto
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
TRIBUNNEWS.COM - Gas air mata diyakini menjadi faktor banyaknya korban berjatuhan di Tragedi Kanjuruhan pasca-laga Arema vs Persebaya pada Sabtu, (1/10/2022) malam WIB.
Hingga artikel ini dibuat, laporan dari Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, menyebutkan sudah ada 131 nyawa yang hilang di tragedi Kanjuruhan hingga Minggu (2/10/2022) pukul 14.53 WIB.
Seperti yang kita tahu, kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan pasca-laga Arema vs Persebaya yang berakhir dengan skor 2-3.
Baca juga: Sekjen PSSI: Hasil Investigasi Tragedi Stadion Kanjuruhan Akan Diserahkan Ketua Umum PSSI di Malang
Supporter tuan rumah, Arema FC merasa kecewa dengan kekalahan Singo Edan dan merangsek masuk ke lapangan Kanjuruhan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti sistem keamanan yang dipakai oleh aparat kepolisian guna mengamankan kericuhan.
Menurutnya, penggunaan gas air mata menjadi pemicu banyaknya korban berjatuhan di tragedi kanjuruhan laga Arema vs Persebaya.
"Akibat gas air mata, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan." kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Minggu (2/1/2022).
"Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," lanjutnya.
"Karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya," katanya.
Faktanya, penggunaan gas air mata dalam keaaman sepakbola sudah dilarang oleh bapak federasi sepakbola dunia, FIFA.
Aturan itu tertuang dalam regulasi FIFA terkait pengamaman dan keamanan stadion atau FIFA Stadium Safety and Security Regulations, tepatnya pasal 19 poin b.
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used"
"Senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan," demikian bunyi aturan tersebut.
Disclaimer: Perubahan data dari jumlah korban jiwa berdasarkan laporan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Awalnya dituliskan 174 jiwa namun setelah dikoreksi sebanyak 131 korban jiwa hingga Minggu (2/10/2022) pukul 14.53 WIB.
(Tribunnews.com/Deivor/Adi Suhendi)