Sanksi Komisi Disiplin PSSI kepada Arema FC, Denda Rp 250 Juta dan Homebase di Luar Malang
Komisi Displin PSSI menjatuhkan sanksi kepada Arema FC berupa larangan bermain di Malang pada sisa musim ini dan denda Rp 250 juta
Penulis: Guruh Putra Tama
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Disiplin PSSI resmi menjatuhkan sanksi kepada Arema FC pasca-insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Sanksi Komisi Disiplin PSSI kepada Arema FC berupa pemindahan homebase, denda, dan larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola bagi orang tertentu.
Arema FC dilarang ber-homebase di Malang hingga kompetisi Liga 1 musim ini berakhir.
Baca juga: Kisah Kiper Arema FC yang Nyaris Kena Pukul Suporter dalam Tragedi Kanjuruhan
Nantinya, homebase baru Arema FC untuk sisa Liga 1 musim ini harus berjarak sekiranya 250 kilometer dari Malang.
Saat menjadi tuan rumah di sisa musim ini, laga-laga Singo Edan juga tak boleh dihadiri penonton.
Selain hukuman pindah homebase, Arema juga dikenai denda Rp 250 juta.
Selain itu, Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC.
Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC dilarang beraktivitas di lingkungan sepak bola Indonesia seumur hidup.
Rentetan sanksi kepada Arema FC tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing, dalam sesi jumpa pers, Selasa (4/10/2022).
"Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton. Dan harus dilaksanakan jauh dari homebase Malang," ungkap Erwin Tobing.
"Itu kurang lebih 250 kilometer."
"Klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta."
"Kepada saudara Panitia Pelaksana, saudara Abdul Haris, tidak boleh beraktifitas di lingkungan sepak bola seumur hidup."
"Saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan (Security Officer) tidak boleh beraktifias di lingkungan sepak bola seumur hidup," sambungnya.
(Tribunnews.com/Guruh)