Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Bung Towel Sebut Masuk Akal, PSSI Hormati Proses
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan. Begini tanggapan PSSI dan Bung Towel.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Yang kita sidang di Komdis dan kita umumkan hari Selasa, PT LIB tidak termasuk yang dikenai sanksi dalam pelanggaran kode disiplin."
"Itu masuk kepada Panpel dan security officer termasuk tim Arema," ungkapnya.
Baca juga: Muncul 6 Petisi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Stop Gas Air Mata hingga Iwan Bule Mundur dari PSSI
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang unsur kesepakbolaan dan sisanya dari kepolisian.
Mereka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Sementara dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka ini melakukan deretan pelanggaran yang berbeda-beda.
Tersangka pertama yaitu Akhmad Hadian Lukita disebut oleh Kapolri melakukan pelanggaran berupa tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Tanggapan Iwan Bule Terkait Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, PSSI Hormati Keputusan Kapolri
Listyo mengatakan verifikasi terakhir yang dilakukan oleh PT LIB yakni pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV, Jumat (6/10/2022).
Kemudian tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.
Hal ini adalah bentuk pelanggaran terhadap regulasi keselamatan dan keamanan.
Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.