Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Bung Towel Sebut Masuk Akal, PSSI Hormati Proses

Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan. Begini tanggapan PSSI dan Bung Towel.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Bung Towel Sebut Masuk Akal, PSSI Hormati Proses
tribunnews.com/majid
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita saat diwawancarai di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Senin (25/4/2022). Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan. Berikut tanggapan PSSI dan pengamat sepakbola, Tommy Welly alias Bung Towel. 

"Yang kita sidang di Komdis dan kita umumkan hari Selasa, PT LIB tidak termasuk yang dikenai sanksi dalam pelanggaran kode disiplin."

"Itu masuk kepada Panpel dan security officer termasuk tim Arema," ungkapnya.

Baca juga: Muncul 6 Petisi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Stop Gas Air Mata hingga Iwan Bule Mundur dari PSSI

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang unsur kesepakbolaan dan sisanya dari kepolisian.

Mereka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Sementara dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Berita Rekomendasi

Para tersangka ini melakukan deretan pelanggaran yang berbeda-beda.

Tersangka pertama yaitu Akhmad Hadian Lukita disebut oleh Kapolri melakukan pelanggaran berupa tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: Tanggapan Iwan Bule Terkait Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, PSSI Hormati Keputusan Kapolri

Listyo mengatakan verifikasi terakhir yang dilakukan oleh PT LIB yakni pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.

"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV, Jumat (6/10/2022).

Kemudian tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.

Hal ini adalah bentuk pelanggaran terhadap regulasi keselamatan dan keamanan.

Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persib
16
11
5
0
29
11
18
38
2
Persebaya
17
11
4
2
22
13
9
37
3
Persija Jakarta
17
9
4
4
25
16
9
31
4
Arema
17
8
4
5
27
21
6
28
5
Bali United
16
8
3
5
24
15
9
27
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas