Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Bung Towel Sebut Masuk Akal, PSSI Hormati Proses

Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan. Begini tanggapan PSSI dan Bung Towel.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Bung Towel Sebut Masuk Akal, PSSI Hormati Proses
tribunnews.com/majid
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita saat diwawancarai di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Senin (25/4/2022). Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan. Berikut tanggapan PSSI dan pengamat sepakbola, Tommy Welly alias Bung Towel. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan sebagai tersangka tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022).

Direktur Utama PT LIB menjadi tersangka bersama lima orang lainnya.

Pengamat sepak bola Tommy Welly atau kerap disapa Bung Towel menilai ditetapkannya Dirut PT LIB adalah hal yang masuk akal.

"Sebetulnya sangat masuk akal, dalam konteks saya sebagai pengamat sepakbola masuk akal, karena itu tadi, ada tanggung jawab, dia sebagai operator liga, dia penyelenggara kompetisi Liga 1," ungkap Bung Towel dalam talkshow Metro TV, Kamis (6/10/2022).

Menurut Bung Towel, dalam konteks logika awam, pertandingan Arema FC vs Persebaya itu bukan pertandingan liar.

"Jadi nggak bisa semata-mata panpel (yang harus bertanggung jawab), panpel itu dapat otoritas menyelenggarakan pertandingan kan dari PT Liga, dengan jadwal yang dikitimkan, dengan regulasi pertandingan yang dikirimkan, bukan panpel yang punya regulasi pertandingan."

"Yang punya properti dan regulasi itu PSSI dan PT LIB," ungkap Bung Towel.

Baca juga: Soroti Represifitas Aparat di Tragedi Stadion Kanjuruhan, Media AS Pertanyakan Gas Air Mata

Berita Rekomendasi

PSSI Hormati Proses

Sementara itu Ketua Tim Investigasi PSSI, Ahmad Riyadh, menghormati penetapan Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

"Kita menghormati apa yang sudah diselidiki Polisi."

"Karena mulai awal, Direktur LIB sudah dipanggil, mulai pemeriksaan penyelidikan, ditingkatkan penyidikan, kita sudah mengetahui," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Ahmad Riyadh
Ahmad Riyadh (http://www.enciety.co)

Riyadh mengaku pihaknya juga kaget dalam penetapan Dirut PT LIB sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

"Ini juga mengagetkan bagi kita sampai menjangkau pada PT LIB, namun demikian kita menghormati proses penyidikan polisi untuk membuat terang dan mencari kebenaran dalam kasus ini," ungkapnya.

Sementara itu Riyadh juga memberi tanggapan mengenai hasil sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang diumumkan Selasa kemarin.

"Yang kita sidang di Komdis dan kita umumkan hari Selasa, PT LIB tidak termasuk yang dikenai sanksi dalam pelanggaran kode disiplin."

"Itu masuk kepada Panpel dan security officer termasuk tim Arema," ungkapnya.

Baca juga: Muncul 6 Petisi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Stop Gas Air Mata hingga Iwan Bule Mundur dari PSSI

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang unsur kesepakbolaan dan sisanya dari kepolisian.

Mereka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Sementara dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka ini melakukan deretan pelanggaran yang berbeda-beda.

Tersangka pertama yaitu Akhmad Hadian Lukita disebut oleh Kapolri melakukan pelanggaran berupa tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: Tanggapan Iwan Bule Terkait Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, PSSI Hormati Keputusan Kapolri

Listyo mengatakan verifikasi terakhir yang dilakukan oleh PT LIB yakni pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.

"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV, Jumat (6/10/2022).

Kemudian tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.

Hal ini adalah bentuk pelanggaran terhadap regulasi keselamatan dan keamanan.

Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.

"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity."

"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," kata Listyo.

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer Suko Sutrisno adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.

Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranoto disebut tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal tersebut dilarang dalam aturan FIFA.

Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Pintu-Pintu Stadion Milik Pemda Bakal Ditinjau Ulang

Selain itu, Listyo mengatakan Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan."

"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang dibawa oleh personel," ujar Listyo.

Baca juga: Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Perlu Pendampingan Psikologi

Lalu pelanggaran yang sama dilakukan oleh tersangka kelima dan keenam yakni AKP Hasdarman serta AKP Bambang Sidik Achmadi  yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

Adapun ketiga polisi tersbut dikenakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan masih adanya kemungkinan bertambahnya tersangka terkait tragedi berdarah ini.

"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidan kemungkinan masih bertambah.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persib
16
11
5
0
29
11
18
38
2
Persebaya
17
11
4
2
22
13
9
37
3
Persija Jakarta
17
9
4
4
25
16
9
31
4
Arema
17
8
4
5
27
21
6
28
5
Bali United
16
8
3
5
24
15
9
27
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas