Tragedi Kanjuruhan: Keluarga Dirut PT LIB Ajukan Penangguhan Penahanan Akhmad Hadian Lukita
Keluarga mengaku kaget atas penahanan Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Tragedi Kanjuruhan: Keluarga Dirut PT LIB Ajukan Penangguhan Penahanan Akhmad Hadian Lukita
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita yang sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas tragedi Kanjuruhan kini resmi ditahan Mapolda Jawa Timur.
Pada Senin (24/10/2022) pagi, Hadian Lukita kembali datang ke Mapolda Jawa Timur Surabaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Akan tetapi pada pukul 19.24 WIB, Akhmad Hadian Lukita keluar dari ruangan penyidikan mengenakan rompi tahanan.
Baca juga: Rapor Merah Timnas U-20 Indonesia di Balik Kemenangan Atas Klub Turki: Pemain Cuma Diam
Akhmad Hadian Lukita ditahan bersama lima tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, Security Officer Stadion Kanjuruhan, Suko Sutrisno, Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mendengar kabar tersebut, keluarga Hadian Lukita buka suara.
Dalam keterangan secara tertulis, Rizki Adhinegara yang merupakan adik dari Hadian Lukita mengaku kaget seusai mendengar kabar penahanan tersebut.
“Saya Rizki Adhinegara, mewakili kakak saya Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB dan keluarga . Kami semua merasa sangat kaget dengan penahanan yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Jatim terhadap kakak saya,” tulis Rizki, Selasa (26/10/2022).
“Sepanjang yang kami pahami, penahanan adalah suatu tindakan pencegahan dari penyidik dan bukanlah suatu bentuk hukuman terhadap tersangka. Kakak saya sejak awal selalu kooperatif dengan penyidik, tidak pernah absen dari panggilan yang dikirimkan penyidik dan selalu berupaya memenuhi permintaan dokumen dari penyidik selama proses penyelidikan sampai dengan penyidikan,” sambungnya.
Rizki pun menanyakan proses penahanan dan mengupayakan untuk pengajuan penahanan.
Ia berharap pengajuan penahanan dengan alasan yang dijelaskan dapat dipertimbangkan secara bijak oleh tim penyidik.
“Jelas bahwa penyidik tidak memiliki alasan untuk menduga bahwa kakak saya akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Oleh karena itu kami sangat menyayangkan dan mempertanyakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kakak kami dan karenanya pihak keluarga akan segera mengupayakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang semoga dapat dipertimbangkan dengan bijak oleh tim penyidik,” kata Rizki.
Lebih lanjut, Rizki menjelaskan bahwa sejak awal proses pemeriksaan yang awalnya dilakukan oleh Polres Malang yang kemudian dialihkan kepada Polda Jatim, pihak keluarga sudah mempertanyakan proses yang sedang berjalan.
Hadian Lukita hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 datang ke Malang untuk menjenguk, bersilaturahmi dan menyampaikan langsung rasa belasungkawa kepada pada korban Kanjuruhan dan keluarganya, hari Senin dan Rabu langsung diperiksa dan hari Kamis sudah diumumkan sebagai tersangka.
“Tentunya wajar kami mempertanyakan proses yang kami rasakan demikian instan dan terburu-buru oleh penyidik, apakah penyidik sedang melakukan penyidikan yang baik untuk mengungkap peristiwa pidana atau hanya sekedar memenuhi target tertentu?”, ujarnya.
“Terlepas dari semua, sebagaimana kakak kami pernah sampaikan sebelumnya di media, kakak kami, Akhmad Hadian Lukita menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mempertanggungjawabkan hal-hal yang memang menjadi tanggungjawabnya. Selanjutnya, kakak kami akan siap melakukan pembelaan hukum yang menjadi haknya jika proses berlanjut sampai ke persidangan dan kami semua percaya bahwa keadilan pada akhirnya akan diperoleh bagi yang berhak,” pungkasnya.