Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Sidang Tragedi Kanjuruhan - Perintah Tembakan Gas Air Mata Terungkap hingga Panpel Hanya Bahas Tiket

Rangkuman sidang tragedi Kanjuruhan hingga 26 Januari 2023, simak tiga fakta yang terungkap dalam persidangan

Penulis: Bayu Satriyo Panegak
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Sidang Tragedi Kanjuruhan - Perintah Tembakan Gas Air Mata Terungkap hingga Panpel Hanya Bahas Tiket
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Rapat tersebut membahas tindak lanjut kasus tragedi Stadion Kanjuruhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Disebutkan Wahyu, larangan itu disampaikan setelah jam salat sehingga sudah di luar jam rapat.

"Kasat Intel menyampaikan soal larangan gas air mata itu setelah salat Zuhur atau Asar. Itu jamnya di luar rapat," kata Wahyu, seperti dikutip dari SuryaMalang.com.

Kesaksian Wahyu pun diperkuat dengan keterangan saksi lain, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Meskipun di rapat pertama, Bambang mengakui absen, tetapi ia hadir di rapat kedua.

Menurut Bambang, di rapat tersebut panpel sama sekali tidak membahas materi tentang aturan polisi mengamankan pertandingan sepak bola.

Bahkan, yang dibahas panpel justru terkait penjualan tiket.

"Yang dibahas saat itu, hanya susunan pengawalan dan floating anggota. Kemudian, panpel juga membeberkan kalau tiket sudah terjual 42 ribu sekian," terang Bambang.

Berita Rekomendasi

Baru setelah rapat itu selesai, polisi berkoordinasi untuk membagi tugas.

Ada polisi yang dibekali tameng, alat pemadam api ringan (APAR), dan gas air mata.

Bambang menyebut, pengamanan itu sudah sesuai standar operasional.

Berdasarkan surat Kapolres Malang dan mendasari surat Kapolri polisi apabila dilibatkan sebagai petugas keamanan pertandingan sepak bola, harus membekali diri dengan senjata.

3. Gugatan perwakilan Aremania (Class Action) ditolak oleh Majelis Hakim.

Seorang Aremania (supoter Arema), Atoilah yang turut jadi korban Tragedi Kanjuruhan melontarkan gugatannya.

Atoilah menuntut ganti rugi sebesar Rp 146 Miliar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Kepajen, Kabupaten Malang, Kamis (26/1/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Borneo
10
6
3
1
16
6
10
21
2
Persebaya
10
6
3
1
9
5
4
21
3
Persib
10
5
5
0
18
8
10
20
4
Bali United
10
6
2
2
16
8
8
20
5
PSM Makasar
11
4
6
1
14
7
7
18
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas