Perusakan Kantor Arema FC, Polisi Amankan 107 Orang Terduga Pelaku
Sebanyak 107 terduga perusakan kantor Arema FC ditangkap Polisi. Mereka bagian dari aksi Arek Malang Bersikap menuntut penuntasan Tragedi Kanjuruhan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Perusakan Kantor Arema FC, Polisi Amankan 107 Orang Terduga Pelaku
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pihak Kepolisian mengamankan 107 orang yang diduga melakukan aksi perusakan dan penganiayaan saat menyerang kantor Arema FC di Jalan Mayjen DI Panjaitan No 42, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (29/1/2022) siang.
Perusakan itu terjadi saat massa mengatasnamakan "Arek Malang Bersikap" berjumlah sekira 300 orang berunjuk rasa terkait pengusutan Tragedi Kanjuruhan.
Selain mengamankan 107 orang, Kepolisian juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengembangkan penyidikan.
Baca juga: Kantor Arema FC Kembali Diserbu Massa, Bentrokan Terjadi di Depan Toko Resmi Klub
"Polisi juga mengevakuasi 3 orang korban luka-luka atas nama Nur Rokim (46) di bagian kepala, Yessi Gusman (40) luka di bagian dahi sebelah kiri, serta Robert (51) di dahi kiri. Semuanya luka akibat benda tumpul," ungkap Karo Ops Polda Jawa Timur, Kombes Pol Puji Santoso, Minggu (29/1/2022).
Polisi, tutur Kombes Pol Puji Santoso, pasca-kejadian langsung berkoordinasi dengan tokoh tokoh Aremania guna mengantisipasi jangan ada tindakan balasan.
Ia menegaskan, aksi unjuk rasa yang baik bukan merusak, atau bahkan menjadi pelaku kriminal dengan menyerang, merusak serta menganiaya orang.
Sebelumnya, Minggu (29/1/2023), pukul 11.00 WIB, sekitar 300 orang massa yang mengatasnamakan "Arek Malang Bersikap" , melakukan long march dengan titik kumpul di Taman Makam Pahlawan, Jalan Bogor-DI Panjaitan menuju kantor Arema FC.
Saat Long March ini, massa aksi memakai pakaian hitam, membawa kayu, batu, pentungan, cat, kembang api atau flare.
Barang-barang tersebut kemudian dibakar, mulai dari flare atau kembang api, kayu hingga poster-poster di tengah jalan depan Kantor Arema FC.
"Tak hanya membakar, massa aksi uga menutup akses jalan buat pengendara lainnya. Ini jelas merugikan hak-hak orang lain," jelas Puji Santoso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.