Mason Greenwood Lega Setelah Bebas dari Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpanya
Winger Manchester United, Mason Greenwood mengaku lega setelah dibebaskan dari tuduhan kekerasan seksual yang menimpanya.
Penulis: Hafidh Rizky Pratama
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Tidak akan ada komentar lebih lanjut untuk saat ini," ujar Greenwood melanjutkan.
Sebelumnya, Kepala Kepala Perlindungan Publik Kepolisian Greater Manchester, Michaela Kerr, mengonfirmasi kebebasan penyerang asal Inggris itu.
"Proses kriminal terhadap pria berusia 21 tahun terkait kasus yang dibuka pada 22 Januari 2022 dihentikan mulai hari ini, Kamis (2/2/2023)," ujar Kerr.
"Karena adanya pemberitaan yang luas untuk kasus ini, adil jika kami membagikan berita bahwa pria bersangkutan, yang sudah ditahan dan didakwa terkait kasus tersebut, tidak akan menghadapi proses kriminal."
"Tim investigasi tetap melakukan kontak teratur dengan tim legal, menyediakan kabar terbaru, dan memahami alasan proses ini tidak dilanjutkan.”
“Keputusan ini tidak dibuat dengan pertimbangan yang asal-asalan."
"Di luar minat publik dan media terhadap kasus yang terjadi, kami memutuskan tidak berkomentar lebih jauh.”
"Saya juga ingin menekankan komitmen kepolisian untuk menginvestigasi tuduhan kekerasan terhadap perempuan dan remaja putri dan mendukung semua yang terdampak atas momen yang berat dan menyedihkan untuk mereka, terlepas dari apa pun situasinya," kata Kerr menambahkan.
Tanggapan Resmi Manchester United
Sementara itu, Manchester United telah mengeluarkan pernyataan resminya.
Untuk saat ini, Setan Merah tidak akan mengambil sikap apa pun samapi waktu yang belum ditentukan.
Pihak Manchester United akan melakukan penyelidikan secara internal terlebih dahulu sebelum membuat keputusan soal Mason Greenwood.
"Manchester United mencatat keputusan Crown Prosecution Service bahwa semua tuduhan terhadap Mason Greenwood telah dibatalkan," bunyi pernyataan resmi Manchester United.
"Klub sekarang akan melakukan prosesnya sendiri sebelum menentukan langkah selanjutnya."
"Kami tidak akan memberikan komentar lebih lanjut sampai proses itu selesai," lanjut pernyataan resminya.
(Tribunnews.com/Hafidh Rizky Pratama)