Mantan Bidikan MU Terjerat Kasus, Quincy Promes Dituntut karena Penyelundupan Ribuan Kokain
Quincy Promes telah dituntut oleh Badan Penuntut Umum Belanda (NPPS) atas dugaan keterlibatannya dalam mengimpor 1.300 kg kokain ke Belgia.
Penulis: Rochmat Purnomo
Editor: Drajat Sugiri
![Mantan Bidikan MU Terjerat Kasus, Quincy Promes Dituntut karena Penyelundupan Ribuan Kokain](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gelandang-spartak-moscow-quincy-promes-bereaksi-selama-pertandingan.jpg)
Ini terkait dengan dua batch narkoba, masing-masing dengan berat sekitar 650kg dan 720kg, yang dicegat polisi pada Januari 2020.
Dugaan keterlibatan Promes dalam operasi perdagangan narkoba terungkap ketika polisi menyadap teleponnya.
Dalam salah satu percakapan, Promes dituduh membahas tentang penikaman di lutut sepupunya di sebuah pesta keluarga.
Dalam kasus khusus itu, NPPS menuntut hukuman penjara dua tahun terhadap pesepakbola tersebut karena melakukan penyerangan setelah tuduhan percobaan pembunuhan tidak terbukti.
Pengadilan dijadwalkan untuk memutuskan kasus tuduhan penusukan pada bulan Maret.
Tetapi diputuskan untuk membuka kembali kasus tersebut atas permintaan pengacaranya karena tuduhan baru terhadap pemain Belanda itu terungkap.
Sidang akan berlangsung pada hari Senin depan saat kasus penikaman berlanjut, dengan sidang pro forma berikutnya untuk penuntutan kokain.
Promes saat ini berada di Rusia karena dia masih terikat kontrak dengan Spartak dan tidak diketahui apakah dia akan hadir.
Pengacaranya, Robert Malewicz, menolak mengomentari tuduhan baru yang diajukan terhadap kliennya, tetapi berjanji untuk "memberikan penjelasan lebih lanjut selama sidang hari Senin depan".
(Tribunnews.com/Ipunk)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.