Satgas Antimafia Bola Ungkap Ada Klub Liga 1 yang Terlibat Match Fixing pada Liga 2 Musim 2018
Satgas Anti Mafia Bola kembali mengungkap kabar terbaru terkait match fixing yang terjadi pada Liga 2 musim 2018.
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Muhammad Barir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola kembali mengungkap kabar terbaru terkait match fixing yang terjadi pada Liga 2 musim 2018.
Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa klub yang terkait dengan match fixing tersebut saat ini masih berlaga di Liga 1 2023/24.
Naiknya klub yang bersangkutan ke Liga 1 itu pun tak lepas dari praktik kotor yang dilakukan untuk menyuap wasit agar memenangkan pertandingan.
"Saat ini di 2023 ya masih di liga 1," ungkap Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/10/2023).
Tercatat, ada tiga klub Liga 2 2018 yang kala itu berhasil promosi ke Liga 1 2019.
Ketiga tim itu adalah PSS Sleman, Semen Padang, dan Kalteng Putra.
Saat itu, Super Elang Jawa - julukan PSS, keluar sebagai kampiun Liga 2 2018 usai menaklukkan Semen Padang dengan skor 2-0 di Stadion Pakansari Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Di sisi lain, Kalteng Putra dan Semen Padang saat ini masih berlaga Liga 2 2023-2024. Kedua tim ini sama-sama degradasi dari Liga 1 pada musim 2019.
"Dalam beberapa pertandingan, memang klub Y ini menang. Kecuali 1 (pertandingan), dan naik untuk ke Liga 1," ujar Asep.
"Kalau tidak salah dari delapan pertandingan itu satu yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua," jelasnya.
Kasatgas Anti Mafia Bola pun telah menetapkan dua tersangka baru terkait match fixing yang terjadi pada Liga 2 musim 2018.
"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/10/2023).
Asep yang juga merupakan Wakabareskrim Polri ini menyebut VW merupakan salah satu mantan pemilik klub yang menyuap wasit. Ia ternyata juga aktif melobi para wasit agar memenangkan klub miliknya tersebut.
Sementara tersangka DR berperan sebagai salah pengurus klub tersebut. Dia juga merupakan penyuplai dana suap yang akan diberikan ke perangkat wasit.
"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke Liga1," ucapnya.
Dalam kasus ini, Satgas Anti Mafia Bola sendiri juga masih memburu satu orang lainnya berinisial AS.
"Kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara club x dan club y dimana salah satu tersngka atas nama AS salah satu tersangka nama AS kita masukan kedalam DPO atau terbitan daftar pencariam orang," jelasnya.
Atas perbuatannya, VW dan DR dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.