Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Bos Persiraja Nazaruddin Dek Gam dan Exco PSSI Arya Sinulingga Saling Lapor Polisi

Arya Sinulingga yang tahu dirinya dilaporkan ke Polisi, justru baik melaporkan Dek Gam.

Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Bos Persiraja Nazaruddin Dek Gam dan Exco PSSI Arya Sinulingga Saling Lapor Polisi
Tribunnews/Abdul Majid
Anggota Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga saat diwawancarai di Kantor PSSI, GBK Arena, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023). 

Ihwal Bos Persiraja Nazaruddin Dek Gam dan Exco PSSI Arya Sinulingga Saling Lapor Polisi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Insiden anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga memarahi Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam pada pertandingan Liga 2 antara Sada Sumut FC vs Persiraja Banda Aceh di Stadion Baharoeddin Siregar berbuntut panjang.




Tak terima dengan perlakukan Arya, Dek Gam membuat laporan pemilik Sada Sumut FC tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan tuduhan penghinaan etnis Aceh.

Tak hanya itu, Dek Gam juga melayangkan protes terkait tuduhan Arya Sinulingga soal suap menyuap wasit.

Dek Gam melaporkan langsung anggota Exco PSSI itu ke Bareskrim, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTL/461/XI/2023/BARESKRIM.

“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum. Lanjut atau tidak tergantung dari alat bukti,” kata Dek Gam.

BERITA TERKAIT

“Menurut saya, alat bukti sudah cukup dan saya percaya 100 persen polisi profesional,” sambungnya.

Arya Sinulingga yang tahu dirinya dilaporkan ke Polisi, justru baik melaporkan Dek Gam ke Polisi.

Arya melaporkan Nazaruddin atas fitnah yang dilontarkan Persiraja itu yang menudingnya melakukan penghinaan kepada etnis Aceh.

Arya menilai fitnah tersebut sangat keji dan berpotensi memecah belah.

Oleh karena itu Arya melaporkan balik Nazaruddin ke Polda Sumut.

Arya Sinulingga yang diwakili tim penasehat hukumnya yang tergabung dalam Tommy Sinulingga & Associates, Rabu (29/11/2023) menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti.

“Kami telah melaporkan dugaan penyebaraan berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke mapolda Sumut, Rabu (29/11/2023) kemarin itu berdasarkan adanya Pemberitaan di Media dikarenakan  tuduhan terhadap klien saya Ir. Arya Mahendra Sinulingga ada menghina suku Aceh.
“ kata Tommy Sinulingga kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas