Mafia Match Fixing Liga 2 2018 Resmi Ditahan, Vigit Waluyo Paling Banyak Dicecar Pertanyaan
Dewanto Rahadmoyo Nugroho, Vigit Waluyo, dan Kartiko Mustikaningtyas resmi ditahan soal kasus pengaturan skor pertandingan Liga 2 2018.
Penulis: Drajat Sugiri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Satgas Antimafia Bola Polri resmi menahan Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan match fixing atau pengaturan skor pertandingan Liga 2 2018 antara PSS Sleman dan Madura FC.
Adapun dua tersangka lainnya, mantan manajer PSS Sleman Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Liaison Officer (LO) Wasit Kartiko Mustikaningtyas (KM) juga ditahan.
Disampaikan oleh Kepala Sidik Anti Mafia Bola Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, tiga tersangka kasus match fixing Liga 2 2018, diperiksa oleh kepolisian mulai pukul 10.30 hingga 13.300 WIB.
Vigit Waluyo yang juga merupakan mertua Danilo Fernando, mendapatkan pertanyaan paling banyak selama proses pemeriksaan.
Baca juga: Kasus Match Fixing dan Rumah Judi: PSS Sleman Terancam Degradasi, Persikabo 1973 Pengurangan Poin
"Kami dari Satgas Anti Mafia Bola menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus match fixing," ucap Kepala Sidik Anti Mafia Bola Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, dikutip dari laman BolaSport.
"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 20 Desember 2023 penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 3 orang tersangka yaitu VW, kemudian DRN, dan KM," lanjutnya.
"Dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum terkait kasus match fixing antara klub X dengan klub Y para tersangka diperiksa selama 3 jam dimulai pukul 10.00 WIB tadi pagi sampai dengan 13.00 WIB," kata Dani Kustoni.
Selama pemeriksaan, ketiganya dicecar sejumlah pernyataan.
"Dengan jumlah pertanyaan yang diberikan kepada para tersangka VW sebanyak 8 pertanyaan," ujar Dani.
"DRN sebanyak 6 pertanyaan."
"KM sebanyak 6 pertanyaan," tutur Dani.
Dani Kustoni mengungkapkan VW, DRN, dan KM ditahan selama masa pendalaman pemeriksaan atas dugaan kasus match fixing yang terjadi.
Mereka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 dengan ancaman hukuman lima tahun.
Dalam kasus ini, Satgas Anti Mafia Bola mendalami suap pada kompetisi Liga 2 2018. Kala itu pertandingan mempertemukan PSS Sleman vs Madura United.