Divonis Penjara 4,6 Tahun, Eks Barcelona Dani Alves Siap Ajukan Banding
Dani Alves terbukti bersalah setelah melakukan pemaksaan terhadap gadis berusia 23 tahun saat berada di sebuah klub malam sekitar Kota Barcelona.
Penulis: Bayu Satriyo Panegak
Editor: Dwi Setiawan
TRIBUNNEWS.COM - Legenda hidup Barcelona Dani Alves resmi mendapat vonis bui selama 4,6 tahun atas kasus pemerkosaan.
Dani Alves terbukti bersalah setelah melakukan pemaksaan terhadap gadis berusia 23 tahun saat berada di sebuah klub malam sekitar Kota Barcelona, Spanyol.
Selain itu, pemain yang membawa Barcelona menjadi raja kompetisi Benua Biru juga harus diwajibkan membayar denda nominal.
Dilansir melalui Marca, Alves dijatuhi denda 150 ribu Euro atau setara Rp 2,5 milar rupiah.
Alves diwajibkan membayarkan denda nominal tersebut kepada sang korban.
Kendati demikian, seluruh keputusan vonis persidangan tersebut masih dapat dilakukan banding oleh Alves.
"Kami akan melakukan banding," kata pengacara Dani Alves, Ines Guardiola, dikutip melalui postingan Twitter Fabrizio Romano.
Duduk Perkara
Adapun sidang vonis hukuman ini merupakan rangkain sejak Dani Alves ditangkap pada Januari 2023.
Pengadilan memutuskan Alves melakukan pelecehan seksual terhadap korban pada tanggal 31 Desember 2022 silam.
Dani Alves melakukan aksi bejatnya di kamar mandi sebuah klub malam kelas kakap Kota Barcelona.
Baca juga: Fakta Lionel Messi dan 2 Pemain Inter Miami Masih Digaji Barcelona, Imbasnya Sulit Cari Amunisi Baru
Hukuman yang telah dijatauhkan ke Dani Alves ternyata lebih ringan daripada tuntutan dari jaksa.
Di mana Dani Alves sempat terancam hukuman bui hingga 12 tahun penjara.
Adapun sejak ditahan Dani Alves, sempat mencari hak perlindungan dari negaranya yakni, Brasil.
Namun pihak pengadilan Spanyol menolak tersebut karena berpotensi melarikan diri.