Calvin Verdonk Resmi Jadi WNI, Cuman Butuh 1 Langkah Lagi untuk Bisa Bela Timnas Indonesia
Calvin Verdonk resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), kini hanya butuh satu langkah saja agar bisa membela Timnas Indonesia.
Penulis: Hafidh Rizky Pratama
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan datang dari pemain keturunan Indonesia, Calvin Verdonk.
Pemain NEC Nijmegen itu kini telah menjalani sumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Selasa (4/6/2024) malam WIB.
Kini setelah resmi jadi WNI, Calvin Verdonk hanya butuh satu langkah saja agar bisa membela Timnas Indonesia.
Ya, kabar Calvin Verdonk kadi WNI ini tentu sangat mengejutkan.
Apalagi, proses naturalisasi sang pemain bisa dibilang sangat cepat.
Sebab, proses naturalisasi Calvin Verdonk baru disetujui rapat paripurna DPR RI, pada Selasa (4/6/2024) siang WIB.
Kabar Calvin Verdonk yang telah resmi jadi WNI ini diungkapkan oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
"Alhamdulillah Calvin Verdonk sudah resmi menjadi WNI setelah pengambilan sumpah," ucap Erick Thohir dalam unggahan Instagram pribadinya, Selasa (4/6/2024) malam WIB.
"Setelah proses pengambilan sumpah, Calvin juga langsung membuat KTP dan paspor Indonesia," sambungnya.
Lebih lanjut, Erick Thohir mengatakan bahwa Calvin Verdonk masih membutuhkan satu langkah lagi untuk dapat membela Timnas Indonesia.
"Masih butuh satu langkah lagi, yaitu persetujuan FIFA untuk Calvin bisa membela Timnas Indonesia," kata Erick Thohir.
Tak lupa, Erick Thohir juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI, hingga Menpora yang telah membantu melancarkan proses naturalisasi Calvin Verdonk.
"Terima kasih untuk Bapak Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI, Pimpinan Komisi III DPR RI, Pimpinan Komisi X DPR RI, Menpora dan Menkumham yang selalu memberikan dukungan untuk sepak bola Indonesia semakin maju," tutup Erick Thohir.
Baca juga: Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Ramadhan Sananta Pamer Daftar Top Skor Kualifikasi Piala Dunia 2026
Setelah mendapatkan status WNI, Calvin Verdonk masih harus menjalani satu proses lagi.