Polemik HAKI Logo Garuda di Jersey Timnas, Dr Arimansyah : Produsen Berhak Atas Merek Logo
Publik dihebohkan dengan logo Garuda di jersey timnas Indonesia yang didaftarkan sebagai merek secara personal oleh pemilik Erspo, M Sadad
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Polemik HAKI Logo Garuda di Jersey Timnas, DR Arimansyah : Produsen Berhak Atas Merek
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PSSI resmi melaunching jersey baru Timnas Indonesia dengan menggandeng brand lokal, Erspo pada 26 Maret 2024 yang lalu dengan dikontrak selama 2 tahun hingga 2026 mendatang dengan kerjasama bernilai mencapai Rp16,5 miliar.
Jersey Timnas Indonesia yang dijual oleh Erspo dengan tiga varian, yaitu Player Issue (PI), Replica, dan Supporter Version.
Baca juga: Sejarah Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia hingga Didaftarkan Jadi HAKI di Kemenkumham
Masing-masing varian dijual dengan harga yang berbeda. Jersey TImnas Indonesia dengan varian Player Issue dijual dengan harga Rp1.299.000, varian Replica dengan harga Rp599.000, dan Supporter Version dengan harga Rp199.000.
Pakar hukum merek, Dr Arimansyah mengatakan, dengan tingginya nilai ekonomi pada jersey Timnas Indonesia, sah-sah saja pemilik Erspo menginginkan pelindungan HAKI yang utuh yang melekat pada jersey Timnas-nya tersebut.
“Menurut definisi merek yang ada pada ketentuan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016, merek bukan hanya tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa nama, kata, huruf, angka. Namun juga dapat berupa gambar dan logo untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi seseorang dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”, katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/6/2024).
Baru-baru ini publik cukup dihebohkan dengan logo Garuda di jersey timnas Indonesia yang
didaftarkan sebagai merek secara personal oleh pemilik Erspo, Muhammad Sadad.
Sebelumnya, logo Garuda yang dibuat oleh produsen jersey Timnas Indonesia, Mills didaftarkan atas nama PSSI.
Dalam ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang Merek, disebutkan bahwa permohonan merek ditolak jika merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai lambang atau simbol atau emblem suatu negara, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
“Memang benar, tidak dipungkiri logo Garuda yang didaftarkan pemilik Erspo menyerupai
lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila."
Namun perlu diperhatikan rumusan Pasal 21 ayat 2 huruf b yang menyebutkan bahwa boleh saja lambang negara didaftarkan sebagai merek seseorang, asalkan telah mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang," kata Arimansyah.
Menurut Dr. Arimansyah, PSSI sebagai induk organisasi sepak bola Indonesia dapat dikatakan
salah satu pihak yang berwenang untuk memberikan persetujuan menggunakan lambang negara Indonesia untuk suatu jenis barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan sepak bola Indonesia, termasuk di antaranya jenis barang pakaian sepak bola Timnas Indonesia.
Kontrak kerja sama antara PSSI dengan Erspo sebagai produsen Jersey Timnas Indonesia juga dapat dijadikan sebagai bentuk persetujuan tertulis yang diberikan oleh PSSI kepada Erspo, selama hal tersebut tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.