Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Hari Ini Shin Tae Yong akan Terima Golden Visa dari Presiden Jokowi

Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Shin Tae Yong, hari ini akan menerima Golden Visa dari pemerintah Indonesia.

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari Ini Shin Tae Yong akan Terima Golden Visa dari Presiden Jokowi
Dok: PSSI
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Shin Tae Yong, hari ini akan menerima Golden Visa dari pemerintah Indonesia.

Penyerahan Golden Visa untuk pelatih berkebangsaan Korea Selatan itu akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Kamis (25/7/2024).




Golden visa merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun.

Pemegang golden visa akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum.

Salah satunya prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Tentang Golden Visa

Pemerintah resmi memberlakukan golden visa untuk warga negara asing (WNA) di Indonesia sejak 2023 lalu.

BERITA TERKAIT

Aturan soal golden visa disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Golden visa ini ditujukan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perekonomian dan kepentingan negara.

Juga akan Diberikan kepada Elon Musk?

Dalam pasal 184 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dijelaskan, golden visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Visa ini diberikan untuk WNA yang melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Dalam Pasal 185 disebutkan, golden visa memiliki jangka waktu 5-10 tahun.

Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Elon Musk Dapat Golden Visa RI

Untuk kegiatan penanaman modal, diberikan kepada WNA sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan atau tidak mendirikan perusahaan di Indonesia.

Serta mereka yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau komisaris pada perusahaan yang didirikan di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas