Andre Rosiade Buka Suara Soal Perkembangan Laporan Azizah Salsha ke Polisi Soal Pemberitaan Miring
Andre mengatakan jika proses hukum tersebut sedang berlangsung dan Zize - sapaan akrab Azizah Salsha, pun sudah diperiksa.
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Andre Rosiade Buka Suara Soal Perkembangan Laporan Azizah Salsha ke Polisi Soal Pemberitaan Miring
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Andre Rosiade, buka suara soal kasus hukum sang anak, Azizah Salsha.
Seperti diketahui, istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan, Azizah Salsha, sudah melaporkan sejumlah akun media sosial terkait penyebar hoaks dan fitnah terhadap dirinya.
Andre mengatakan jika proses hukum tersebut sedang berlangsung dan Zize - sapaan akrab Azizah Salsha, pun sudah diperiksa.
“Tunggu proses hukumnya saja. Kan proses hukum sedang berjalan di Direktorat Siber Bareskrim,” kata Andre kepada awak media di Stadion PTIK, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024).
“Azizah sudah melapor, sudah di BAP bersama dua orang saksi. Tunggu saja proses hukum berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, Andre mengungkapkan jika saat ini Azizah sedang berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah.
Setelah itu, lanjut Andre, Azizah akan memberikan dukungan langsung kepada Arhan yang akan membela Timnas Indonesia menghadapi Arab Saudi.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang jelas. Ini anaknya sedang di Arab Saudi, ingin melaksanakan ibadah umrah,” tutur Andre.
“Lalu setelah ibadah umrah, yang bersangkutan menunggu suaminya datang dan langsung memberikan dukungan terhadap suaminya di Saudi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya telah melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar hoaks dan fitnah terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.
Perempuan kelahiran Jakarta itu melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan LP Nomor STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.