Jadwal Debut Mees Hilgers & Eliano Reijnders di Timnas Indonesia: Paling Cepat Laga Lawan Bahrain
jadwal debut Mees Hilgers & Eliano Reijnders bersama Timnas Indonesia, diprediksi paling cepat saat melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Penulis: Drajat Sugiri
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal debut Mees Hilgers & Eliano Reijnders bersama Timnas Indonesia. Paling cepat keduanya bisa dimainkan Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia melawan Bahrain.
Mees Hilgers & Eliano Reijnders merupakan dua pemain yang akan dinaturalisasi oleh Indonesia.
Kehadiran kedua pemain yang berkarier di Eredivisie Liga Belanda tersebut, diharapkan segera terealisasi untuk membantu Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026.
Menjadi pertanyaan di kalangan suporter sepak bola Tanah Air, kapan Debut Mees Hilgers & Eliano Reijnders bisa debut bersama Timnas Indonesia?
Terdekat Timnas Indonesia akan berjibaku di match kedua babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia grup C.
Skuad asuhan Shin Tae-yong dijadwalkan menjamu Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Selasa (10/9) pukul 19,.00 WIB.
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders jelas belum bisa diturunkan pada laga ini. Namun baik Hilgers dan Eliano diprediksi kuat akan berada di tribun VVIP untuk menyaksikan perjuangan tim Merah Putih.
Mengacu dari laman Kemlu.go.id, proses naturalisasi hingga memperoleh status WNI membutuhkan waktu hingga 2 bulan. Itu pun tergolong cepat.
Ada beberapa tahapan yang memang harus dilalui Mees Hilgers dan Eliano Reijnders dalam proses naturalisasi.
Berkaca dari proses naturalisasi Jordi Amat, Sandy Walsh, Shayne Pattynama, Rafael Struick, dan Ivar Jenner, waktu yang dibutuhkan Hilgers dan Eliano untuk menjadi WNI kurang lebih mencapai dua hingga lima bulan.
Prosesnya berawal dari permohonan naturalisasi dari PSSI ke Kemenpora.
Jika disetujui Kemenpora, berkas pemain akan diajukan ke Kemenkumham. Dari sana akan dibawa ke Sekretariat Negara (Setneg).
Baca juga: Mees Hilgers & Eliano Reijnders Jadi Jawaban Teka-teki Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia
Di Setneg dokumen naturalisasi harus ditandatangani presiden lantas diberikan Badan Intelijen Negara (BIN). Jika aman dokumen itu dikembalikan ke Kemenkumham untuk diajukan ke DPR.
Proses di DPR ada tiga tahapan. Pertama sidang bersama rapat Komisi III, lantas Komisi X. Setelah itu persetujuan naturalisasi ini harus diketok dalam rapat paripurna DPR RI.