Menpora Hubungi Kemenkumham Demi Kebut Naturalisasi Kevin Diks, Bakal Main Lawan Jepang-Arab Saudi?
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hubungi langsung Kemenkumham demi kebut proses naturalisasi Kevin Diks.
Penulis: Muhammad Ali Yakub
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberikan kabar terbaru mengenai proses naturalisasi Kevin Diks.
Menpora langsung menghubungi Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yusril Ihza Mahendra demi mempercepat Kevin Diks membela Timnas Indonesia.
Sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo dikabarkan telah menerima berkas naturalisasi Kevin Diks pada Kamis (17/10).
Namun, proses tersebut sempat terhambat akibat proses pergantian Menpora.
Kabar baiknya, Dito Ariotedjo kembali dipercaya menjabat sebagai Menpora di bawah kepemimpinan Presiden Probowo Subianto.
Dito Ariotedjo yang baru saja dilantik langsung gerak cepat untuk melanjutkan proses naturalisasi Kevin Diks dengan menghubungi Kemenkumham.
“Baru dilantik saya hari ini,” ujar Dito Ariotedjo saat diwawancarai di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (21/10/2024), dikutip dari BolaSport.
“Di Istana saya sudah langsung koordinasi dengan Pak Menteri Hukum dan HAM yang baru dilantik hari ini,” ucapnya.
Setelah berdiskusi dengan Kemenkumham, Dito Ariotedjo langsung mengirim semua berkas yang diperlukan Kevin Diks untuk dinaturalisasi.
Baca juga: Kemunculan Perdana Wasit Ahmed Al Kaf setelah Kontroversi yang Rugikan Timnas Indonesia
Sebagai informasi, Kevin Diks memiliki darah keturunan Indonesia dari sang ibu Natasja Diks-Bakarbessy.
Ibu Kevin Diks berasal dari Desa Waai, Kecamatan Salahulu, Pulau Ambon, Maluku Tengah.
“Dan ini kita akan langsung mengirimkan segala kebutuhan dan akan koordinasi selanjutnya,” tuturnya.
Jika sudah mengajukan permohonan kepada Kemenkumham, ada beberapa syarat yang harus dilalui.
Adapun tata cara proses naturalisasi adalah pengajuan permohonan, verifikasi data, pemeriksaan administrasi dan legalitas, hingga pengambilan sumpah kewarganegaraan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.