OnePlus Bakal Dirakit Pabrikan Lokal di Indonesia
Namun, Pei menegaskan bahwa OnePlus tidak akan berinvestasi besar-besaran dengan membangun pabrik perakitan di Indonesia.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah Indonesia untuk memberlakukan aturan ponsel 4G yang dijual harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen, ternyata juga sampai ke telinga co-Founder dan Direktur Global OnePlus, Carl Pei.
"Ya, saya sudah mendengar akan hal itu," ujar Pei saat dijumpai dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (10/2/2015). Menurut Pei, pihaknya akan mematuhi aturan tersebut jika nantinya aturan tersebut diresmikan.
Rencananya, menurut Pei, agar bisa beredar di Indonesia, ponsel pintar buatan OnePlus akan dirakit di dalam negeri. "Kami akan mengusahakan agar smartphone-smartphone kami nantinya bisa dirakit di Indonesia," kata Pei.
Namun, Pei menegaskan bahwa OnePlus tidak akan berinvestasi besar-besaran dengan membangun pabrik perakitan di Indonesia. Melainkan, OnePlus akan menggandeng pabrik perakitan lokal untuk merakit OnePlus.
Saat ditanya apakah saat ini sudah ada perusahaan yang disasar untuk diajak bekerja sama, Pei mengaku belum ada. Namun ia berharap sebelum kebijakan itu diterapkan, OnePlus sudah lebih dulu merakit ponselnya di Indonesia.
"Belum ada, itu akan kami pikirkan lagi nanti, mungkin akhir tahun depan" ujarnya.
OnePlus adalah vendor smartphone Tiongkok yang baru saja masuk ke pasar Indonesia. Smartphone pertamanya, OnePlus One mulai dijual di Indonesia melalui situs e-commerce Lazada Indonesia.
OnePlus One banyak diminati karena smartphone tersebut mengusung spesifikasi unggul dan performa yang kencang, namun memiliki harga jual yang lebih murah dibanidng smartphone dengan spesifikasi sekelasnya.
Dua pilihan
Terkait kebijakan sinergis soal persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen untuk semua ponsel 4G, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan sedang membahasnya bersama-sama.
Rencananya, aturan tersebut akan diberlakukan mulai Januari 2017 mendatang.
Syarat TKDN yang disepakati berarti bahwa smartphone impor harus mengandung komponen buatan Indonesia sebesar 40 persen dari keseluruhan perangkatnya. Sementara itu, 60 persen sisanya diperbolehkan berstatus buatan luar negeri.
Komponen dari dalam negeri ini bisa saja berupa peranti keras ataupun peranti lunak. Apakah ini berarti vendor harus membuat pabrik di Indonesia?
Menurut Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan, vendor punya dua pilihan untuk memenuhi syarat tersebut; membangun pabrik atau kerja sama.
"Harus punya pabrik rakitan atau cukup dengan kerja sama. Jadi (kalau kerja sama) tidak membutuhkan pabrik di Indonesia," ujarnya, Jumat (30/1/2015). (Reska K Nistanto)