Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Lagi, Netizen Ramai-ramai ‘Sindir’ Keputusan Hakim Parlas Nababan di Twitter

Kali ini para tweeps (pengguna Twitter) di Indonesia ramai-ramai menggunakan tagar #LogikaPakHakim

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Lagi, Netizen Ramai-ramai ‘Sindir’ Keputusan Hakim Parlas Nababan di Twitter
HO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Protes netizen terhadap keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan masih berlanjut.

Setelah membuat meme sindiran dan mengunggahnya di jejaring sosial, kali ini para tweeps (pengguna Twitter) di Indonesia ramai-ramai menggunakan tagar #LogikaPakHakim.

Tagar ini mulai muncul pada Selasa (5/1/2016) malam. Mereka menulis kata-kata yang menyindir Hakim Parlas Nababan.

Jika Parlas kurang lebih mengatakan membakar hutan tidak merusak lingkungan karena bisa ditanami lagi, maka netizen menggunakan logika yang sama versi mereka sendiri-sendiri.

Sebagian bernada menyindir namun ada juga yang terkesan lucu, seperti yang dikicaukan oleh akun @Cahyadongs "Kita tidak perlu move on dr mantan. Karena nanti juga sayang lagi #logikapakhakim."

Ada juga yang menulis "Gak usah capek capek diet, nanti juga gendut lagi hihihi #logikapakhakim,"seperti akun @radha_maulidina

Selain menulis logika sindiran, sebagian juga foto Parlas dengan disertai tulisan-tulisan sindiran, seperti akun @kataoman_ yang mengunggah foto Parlas dengan tulisan "Ngapain tidur kalau paginya bangun lagi."

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan menolak gugatan pemerintah terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014.

Parlas menilai bahwa kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia.

Majelis hakim pun menilai, tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan itu mengalami kerugian.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas