Di Penjara, Pelaku Begal Tebar Teror Bermotif Dendam ke Polisi Lewat Status Facebook
Mereka mengancam membalas dendam kepada polisi dan kembali beraksi di jalanan setelah menjalani hukumannya.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pelaku begal menebar teror lewat media sosial Facebook.
Mereka mengancam membalas dendam kepada polisi dan kembali beraksi di jalanan setelah menjalani hukumannya.
Satu di antaranya adalah akun Facebook milik salah satu pelaku begal, Aji. Dia menulis ancaman itu status di akun facebooknya.
"Penjara bukan akhir segalanya, tunggu kami di jalan raya," tulis Aji yang kini menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Makassar.
Ancaman serupa tertera dalam akun Facebook milik terpidana kasus begal lainnya, Nur Akbar, yang juga menjalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar.
"Sory nah, lancang bikin status. Saya masih sakit hati, karena temanku tewas ditembak kemarin," tulisnya.
Bukan hanya dua pelaku begal itu yang menulis status teror, melainkan masih ada beberapa pelaku lainnya menebar ancaman lewat media sosial.
Setelah status pelaku begal itu ramai diperbincangkan polisi dan masyarakat Makassar, para terpidana begal itu lalu menghapus status tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Rusdy Hartono membenarkan, para pelaku begal membuat status teror di akun Facebook mereka.
"Kami monitor itu semua. Jika ada pelanggaran hukum, pasti akan kami minta pertanggungjawabannya," kata Rusdi melalui pesan singkatnya dilansir Kompas.com.
Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Tholib yang dikonfirmasi wartawan membenarkan dua pelaku begal yang membuat status ancaman lewat Facebook itu.
Kedua terpidana itu mengakses internet lewat telepon seluler mereka.
Meski mengakui kabar tersebut, Tholib menyatakan tidak ingat identitas kedua terpidana kasus begal itu.
Akibat ulah itu, kata Tholib, keduanya terancam dijatuhi sanksi tambahan yang cukup berat.
"Intinya, sudah dilakukan penindakan. Kedua pelaku begal itu dimasukkan ke sel isolasi selama enam hari dan bisa diperpanjang. Kami bisa mencabut remisi dan pembebasan bersyaratnya," ujar dia.
Soal beredarnya telepon seluler di Lapas Kelas 1 Makassar, Tholib mengatakan pihaknya sudah berulangkali melakukan razia yang terkadang melibatkan kepolisian.
Namun, tetap saja alat komunikasi itu bisa masuk ke dalam sel para penghuni lapas.
"Atas peristiwa ini, kami akan lebih meningkatkan lagi pengawasan agar tidak ada barang terlarang yang masuk ke penjara," tuturnya.
Hendra Cipto/Kontributor Kompas.com Makassar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.