Konten Netflix Harus Tunduk Pada Regulasi Indonesia
MNC Play memprediksi, layanan Netflix tidak akan menjadi faktor disrupt.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kehadiran situs layanan streaming video film dan serial televisi, Netflix, masih menuai kontroversi, meski sejak awal Januari 2016 ini layanan Netflix sudah dapat dinikmati masyarakat Indonesia.
Penyedia layanan televisi digital MNC Play memprediksi, layanan Netflix tidak akan menjadi faktor disrupt. “Kami mempertimbangkan dan menempatkan layanan Netflix sebagai complimentary bagi pelanggan MNC Play karena layanan tersebut membutuhkan internet berkecepatan tinggi sebagai penghantarnya”, ujar Ade Tjendra, Direktur Komersial MNC Play dalam keterangan persnya kepada Tribun, Jumat (29/1/2016).
Ade memperkirakan, layanan Netflix juga tidak dapat menekan pembajakan karena materi film yang dibajak adalah film yang masih atau sangat baru tayang di bioskop. Sedangkan Netflix memiliki jendela tayang paling cepat 6 bulan setelah tayang di bioskop, lengkap Ade.
Ade juga menyatakan, jika ada operator BUMN sudah melakukan pemblokiran situs Netflix, MNC Play Media belum melakukan tindakan agresif sampai dengan adanya regulasi resmi dari pemerintah mengenai bisnis Netflix di Indonesia. "MNC Play berusaha untuk tidak mencari keuntungan dari kondisi yang ada saat ini.
Soal konten di Netflix, Ade menyatakan, penyedia konten apapun dari luar negeri sudah seharusnya tunduk pada regulasi dan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi karena ada kepentingan untuk memastikan bahwa konten yang diedarkan sehat dan aman bagi masyarakat Indonesia.
“Penyedia konten tersebut juga harus tunduk pada kebijakan usaha di Indonesia dari sisi pendapatan yang diterima dan comply dengan peraturan pajak di Indonesia. Sehingga, dapat tercipta iklim berusaha yang adil dengan penyedia konten lokal.”, kata Ade Tjendra.