Bank Indonesia Kendorkan Regulasi Uang Elektronik
BI berencana membolehkan bank bermodal kecil untuk menggarap bisnis LKD lewat agen individu.
Editor: Choirul Arifin
Kupang. Bank sentral tak kenal kata menyerah untuk mempopulerkan gaya hidup nontunai.
Demi memperluas penggunaan uang elektronik (e-money), Bank Indonesia (BI) bakal memperlonggar aturan main tentang layanan keuangan digital (LKD).
BI akan merelaksasi dua poin penting sekaligus.
Pertama, BI berencana membolehkan bank bermodal kecil untuk menggarap bisnis LKD lewat agen individu.
Ketentuan saat ini, hanya bank bermodal jumbo atau yang masuk kategori bank umum kegiatan usaha (buku) 4 yang boleh merekrut agen individu di layanan LKD.
Pasca revisi aturan, bank dengan BUKU 3 bisa merekrut agen individu.
Bagi bank BUKU 3, BI hanya memberikan syarat mudah, yakni cukup punya produk e-money dalam bentuk server based atau di ponsel dan card based (kartu).
Kedua, BI bakal memperbesar batas maksimal transaksi menjadi Rp 10 juta per transaksi.
Batas atas ini naik dua kali lipat dari aturan yang berlaku sekarang, yang hanya membolehkan maksimum Rp 5 juta per transaksi.
"Revisi aturan ini untuk dorong cash less. Misalnya, nanti masyarakat bisa beli sapi lewat LKD. Aturan baru berlaku pada semester dua," ujar Deputi Gubernur BI Ronald Waas, Jumat (12/2).
Selain memperlonggar aturan, BI akan mengnyinergikan LKD dengan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) racikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejatinya, kedua layanan ini mirip.
Ronald menjelaskan, salah satu alat sinergi antara LKD dan Laku Pandai adalah membolehkan fungsi dobel agen.
Jadi, satu agen bisa merangkap sebagai agen LKD sekaligus agen Laku Pandai.