Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Bank Indonesia Kendorkan Regulasi Uang Elektronik

BI berencana membolehkan bank bermodal kecil untuk menggarap bisnis LKD lewat agen individu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bank Indonesia Kendorkan Regulasi Uang Elektronik
KONTAN
Penggunaan E-Money untuk membayar tarif tol 

Kupang. Bank sentral tak kenal kata menyerah untuk mempopulerkan gaya hidup nontunai.

Demi memperluas penggunaan uang elektronik (e-money), Bank Indonesia (BI) bakal memperlonggar aturan main tentang layanan keuangan digital (LKD).

BI akan merelaksasi dua poin penting sekaligus.

Pertama, BI berencana membolehkan bank bermodal kecil untuk menggarap bisnis LKD lewat agen individu.

Ketentuan saat ini, hanya bank bermodal jumbo atau yang masuk kategori bank umum kegiatan usaha (buku) 4 yang boleh merekrut agen individu di layanan LKD.

Pasca revisi aturan, bank dengan BUKU 3 bisa merekrut agen individu.

Bagi bank BUKU 3, BI hanya memberikan syarat mudah, yakni cukup punya produk e-money dalam bentuk server based atau di ponsel dan card based (kartu).

BERITA REKOMENDASI

Kedua, BI bakal memperbesar batas maksimal transaksi menjadi Rp 10 juta per transaksi.

Batas atas ini naik dua kali lipat dari aturan yang berlaku sekarang, yang hanya membolehkan maksimum Rp 5 juta per transaksi.

"Revisi aturan ini untuk dorong cash less. Misalnya, nanti masyarakat bisa beli sapi lewat LKD. Aturan baru berlaku pada semester dua," ujar Deputi Gubernur BI Ronald Waas, Jumat (12/2).

Selain memperlonggar aturan, BI akan mengnyinergikan LKD dengan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) racikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejatinya, kedua layanan ini mirip.


Ronald menjelaskan, salah satu alat sinergi antara LKD dan Laku Pandai adalah membolehkan fungsi dobel agen.

Jadi, satu agen bisa merangkap sebagai agen LKD sekaligus agen Laku Pandai.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas