Layanan Video Hooq Janji Bayar Pajak ke Indonesia
Dengan bekerja sama dengan lima operator seluler di Indonesia diharapkan bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hadirnya layanan video on-demand Hooq asal Singapura di Indonesia menimbulkan pertanyaan seputar regulasi tentang aplikasi over the top (OTT) asing di Tanah Air.
Menanggapi masalah tersebut, Country Head Hooq Indonesia, Guntur S. Siboro menegaskan kesiapan Hooq memenuhi semua regulasi yang akan ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
"Kami sudah berkonsultasi dengan pemerintah soal kebijakan. Kami siap untuk mematuhinya," ujar Guntur kepada KompasTekno di sela acara peluncuran Hooq di Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Guntur menambahkan, Hooq sudah mempersiapkan kehadirannya di Tanah Air sejak lama. Setidaknya, dibutuhkan waktu enam bulan agar Hooq siap dirilis, tanpa ada ganjalan regulasi.
"Kami bahkan sudah membuka kantor perwakilan di Jakarta. Tepatnya di Mega Kuningan. Saat ini sudah ada 10 karyawan, beberapa mengurusi subtitle berbahasa Indonesia," tutur Guntur.
Meski sudah memiliki kantor perwakilan di Indonesia, Hooq belum berstatus sebagai PT di Indonesia. Pihak Hooq sendiri sebenarnya ingin mengurus status tersebut, tetapi terganjal regulasi.
"Aturan pembuatan PT dari perusahaan OTT (di Indonesia) belum jelas. Jika sudah (jelas), tentu kami akan mengurusnya," kata Guntur.
Hooq sendiri mengaku sudah memikirkan masalah pajak OTT asing.
Dengan bekerja sama dengan lima operator seluler di Indonesia diharapkan bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan yang selama ini menghantui perusahaan OTT asing di Indonesia.
"Pengguna bisa membayar biaya berlangganan dengan metode potong pulsa dari semua operator di Indonesia. Nah, potongan pulsa itu sudah termasuk pajak. Dengan demikian, pajak sudah di-collect via operator," jelas Guntur.