Mau Operasi, GrabCar dan Uber Wajib Dapat Izin RT/RW Dulu
Tujuannya agar tidak mengganggu lingkungan tempat tinggalnya akibat banyak mobil yang parkir sembarangan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 tahun 2016 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Dalam Permenhub No.32/2016 semua pengemudi angkutan orang non trayek, dalam hal ini GrabCar dan Uber wajib memiliki pool atau garasi.
Tujuannya agar tidak mengganggu lingkungan tempat tinggalnya akibat banyak mobil yang parkir sembarangan.
"Perusahaan tersebut harus punya pool, menyimpan, merawat, ada garasi," ujar. Kepala Dinas Perhubungna dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Andri memaparkan untuk membuktikan tempat penyimpanan armada GrabCar dan Uber, para pengemudi harus mendapatkan izin dari RT/RW setempat.
Tanpa surat rekomendasi, pengemudi tersebut tidak boleh beroperasi.
"Kita minta pernyataan punya garasi dari RT dan RW setempat, jangan sampai menganggu masyarakat lain," ungkap Andri.
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto memaparkan supir GrabCar dan Uber bisa bekerjasama dengan tetangga di rumahnya.
Selama tidak mengganggu lingkungan tempat tinggalnya, kedua angkutan umum non trayek itu masih bisa beroperasi.
"Paling tidak dia harus punya garasi, sewa tempat tetangga, kerjasama garasi boleh juga," ungkap Pudji