Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Asosiasi Ponsel Minta Dilakukan Blokir Ponsel 'Black Market' dengan Gunakan IMEI

Nomor IMEI berlaku layaknya nomor identitas sebuah ponsel. Nomor ini bersifat unik dan selalu disertakan pada ponsel.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Asosiasi Ponsel Minta Dilakukan Blokir Ponsel 'Black Market' dengan Gunakan IMEI
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) meminta pemerintah bertindak tegas terhadap ponsel ilegal atau black market (BM). Misalnya, dengan memblokir berdasarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Nomor IMEI berlaku layaknya nomor identitas sebuah ponsel. Nomor ini bersifat unik dan selalu disertakan pada ponsel.

Operator telekomunikasi biasanya memakai IMEI untuk mengidentifikasi ponsel yang mengakses jaringannya.

Wakil Ketua AIPTI Lee Kang Hyun mengatakan untuk melakukan pemblokiran tersebut, pemerintah tidak bisa sendirian.

Mereka mesti bekerja sama dengan operator, sehingga setiap IMEI yang tidak terdaftar di pemerintah akan diblokir oleh operator telekomunikasi.

“Pemerintah mestinya melakukan tindakan yang lebih tegas secara hukum. Atau cara lainnya, IMEI yang tidak lapor ke pemerintah untuk impor mesti diblokir oleh operator (telekomunikasi),” terangnya, Kamis 16/6/2016).

Masalah ponsel ilegal memang tak kunjung surut. Mulai dari penjualan di situs belanja online, hingga gerai offline bisa menjualnya.

BERITA REKOMENDASI

Karena itu Lee meminta pemerintah menindak tegas.

Sebelumnya,  Lee juga sempat mengatakan jumlah penjualan barang ilegal itu bisa mencapai 30 persen dari total pengapalan ponsel ke Indonesia.

Rata-rata ponsel yang masuk ilegal memiliki spesifiaksi 4G LTE.

Kamis pekan lalu, polisi baru saja menahan dua mobil boks yang diduga membawa 10.000 unit ponsel ilegal.

Kabid Humas Metro Jaya Awi Setiyono, mengatakan negara berpotensi rugi hingga Rp 15 miliar akibat ponsel ilegal ini.

Adapun barang bukti yang diamankan dari mobil boks bernomor polisi B 9064 BZ adalah 5.000 unit smartphone yang terdiri atas Xiaomi Mi 4i 16 GB, Xiaomi Redmi 2 Pro, dan iPhone 6s.

Sementara itu, dari mobil boks bernomor polisi B 9798 IL, petugas mendapati 5.000 unit smartphone lainnya, terdiri atas iPhone 5s dan Xiaomi Mi3.

Penulis: Yoga Hastyadi Widiartanto

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas