Jaga Rahasia Negara, PNS Dilarang Main Pokemon Go
pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk bermain game
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya permainan Pokemon Go berbasis GPS akhir-akhir ini menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB).
Untuk itu pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk bermain game virtual pada di lingkungan instansi pemerintah.
Tujuan diberikan edaran larangan bermain Pokemon Go tersebut sebagai langkah antisipatif demi menjaga keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintahan.
Kementerian PANRB mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi para aparatur sipil negara untuk bermain Pokemon Go pada di lingkungan instansi pemerintah.
"Para aparatur negara dapat mengayomi larangan untuk bermain game virtual di lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Rabu (20/7/2016).
Dalam surat edaran yang ditujukan khususnya pada para pegawai di lingkungan Kementerian PANRB, LAN, BKN, BPKP, dan ANRI.
Yuddy secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat edaran ini, Menteri Yuddy juga meminta agar para pejabat pembina kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
"Saat ini kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk risiko sekecil apapun," papar Yuddy.
Lebih lanjut lagi, Menteri Yuddy menyampaikan bahwa selain untuk menjaga keamanan dan rahasia negara. Larangan ini juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga.
"Kementerian PANRB meminta agar edaran ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat," papar Yuddy.