iPhone 7 dan iPhone 7 Plus Akhirnya Masuk Indonesia
iPhone 7 dan 7 Plus sudah masuk Balai Uji di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI)
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apple diketahui sedang mengajukan permohonan pengujian dua smartphone teranyarnya.
iPhone 7 dan 7 Plus sudah masuk Balai Uji di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pantauan di situs resmi sertifikasi Ditjen SDPPI , Selasa (13/9/2016), Apple memasukkan dua seri iPhone 7, yaitu model berkode A1778 dan 1784. Kedua kode ini masing-masing merupakan milik iPhone 7 dan 7 Plus versi GSM.
Saat ini status pengujian tersebut masih berupa draft atau naskah saja. Apple Indonesia memasukkan dokumen keperluan pengujian itu pada Senin (12/9/2016) lalu.
Untuk diketahui, setiap perangkat genggam yang akan dijual di Indonesia harus terlebih dahulu lolos pengujian yang dilakukan oleh Ditjen SDPPI dan dibuktikan dengan sertifikat.
Pengujian tersebut dilakukan antara lain untuk memastikan bahwa spesifikasi peralatan radio dalam ponsel sudah sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Proses pengujian tersebut terjadi dalam beberapa tahap, mulai dari pengajuan proposal, penerbitan SP3, SP2, proses pengujian, hingga terbitnya sertifikat untuk produk yang dimaksud.
Setelah terbit sertifikat dari Ditjen Postel, bukan berarti iPhone 7 dan 7 Plus bisa langsung dijual di Indonesia. Bila Apple ingin menjualnya dalam spesifikasi 4G LTE, maka perusahaan mesti memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 30 persen.
Apple sendiri baru merilis iPhone 7 dan 7 Plus pada pekan lalu.
Kedua ponsel tersebut hadir dengan pembaruan dalam hal otak pemrosesan, kemampuan kamera, sistem operasi, hingga speaker stereo.
Salah satu yang diunggulkan adalah kamera berlensa ganda yang terdapat di iPhone 7 Plus. Kamera ini memiliki lensa dengan sudut pandang lebar (wide angle) serta lensa untuk melihat jarak jauh (telephoto).