Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Agya-Ayla, Datsun Go, dan Karimun Wagon Dilarang Jadi Taksi Online

Padahal, sebelumnya banyak pengusaha taksi online yang memanfaatkan mobil berjenis LCGC tersebut

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Agya-Ayla, Datsun Go, dan Karimun Wagon Dilarang Jadi Taksi Online
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam keterangan resminya melarang mobil-mobil berjenis LCGC untuk dijadikan armada taksi online.

Kenapa LCGC dilarang, karena terkait pembatasan kapasitas minimal mesin, yakni 1.300cc.

Sehingga, mobil-mobil seperti Datsun GO Panca dan GO+ Panca, Honda Brio Satya, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Toyota Calya dan Daihatsu Sigra juga Suzuki Karimun Wagon R, sudah tidak bisa dijadikan taksi online.

Padahal, sebelumnya banyak pengusaha taksi online yang memanfaatkan mobil berjenis LCGC tersebut, dan tidak ada keluhan maupun komplain dari konsumen penggunananya.

"Pemberitahuan: Sejak bulan Oktober 2016, taksi online yang diperbolehkan kir hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc," kata Kadishub DKI Andri Yansyah dalam keterangannya di situs resmi Dishub DKI Jakarta.

Peraturan tersebut berada di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Namun sejauh ini baru berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi
Sumber: Otomotif Net
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas