Tarif GrabCar Turun dari Rp 4.000 Jadi Rp 2.800/Km
Perlakuan tarif Rp 2.800 per kilometer juga tidak berlaku setiap hari. Tarif itu hanya berlaku saat weekdays saja, yakni dari hari Senin hingga Jumat
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grab punya tarif baru untuk layanan transportasi roda empat, GrabCar.
Untuk hari-hari tertentu, tarif dasar layanan tersebut mengalami penurunan.
Sebagaimana dirangkum dari blog Grab Indonesia, Rabu (5/10/2016), tarif dasar per kilometer GrabCar turun sebesar 30 persen.
Kini, berdasarkan penyesuaian harga tersebut, tarif dasar GrabCar dipatok Rp 2.800 per kilometer, dari sebelumnya Rp 4.000.
Batas pembayaran minimumnya masih sama, yakni Rp 10.000.
Sebagai contoh, jika satu pengguna bepergian sejauh 2 kilometer, pengguna tidak membayar Rp 5.600 (2 x Rp 2.800), melainkan Rp 10.000 sesuai dengan tarif minimum.
Meskipun begitu, harga tersebut tidak berlaku jika sedang banyak permintaan (surging).
Kondisi ini biasanya dilambangkan kotak berwarna pink bertuliskan harga surging disertai peringatan peningkatan harga tersebut.
"Kalau demand lagi tinggi, tarif bisa meningkat sampai dengan 2,5 kali," tutur Mediko Azwar, Marketing Director Grab Indonesia, ketika dihubungi.
Perlakuan tarif Rp 2.800 per kilometer juga tidak berlaku setiap hari. Tarif itu hanya berlaku saat weekdays saja, yakni dari hari Senin hingga Jumat sore.
Pada weekend, yaitu Sabtu dan Minggu, tarif dasar per kilometer akan kembali ke sebelumnya, yakni Rp 4.000.
"Mulai dari hari Jumat jam 4 sore, sampai Sabtu dan Minggu, tarif dasarnya tetap Rp 4.000 per kilometernya," tutur Mediko.
Tarif baru GrabCar:
Weekdays (Senin hingga Jumat sore)
- Tarif dasar per kilometer: Rp 2.800
- Tarif minimum: Rp 10.000
Weekend (Jumat sore mulai pukul 16.00 hingga Minggu)
- Tarif dasar per kilometer: Rp 4.000
- Tarif minimum: Rp 10.000
(Deliusno/kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.