Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Techno
LIVE ●
tag populer

Hiks, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus Terganjal Masuk Indonesia

Apple mengajukan sertifikasi iPhone 7 dan 7 Plus di Balai Uji, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Hiks, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus Terganjal Masuk Indonesia
hardwarezone

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duo iPhone 7 tampaknya akan membutuhkan waktu lama lagi untuk memperoleh izin beredar di Indonesia.

Setidaknya, sampai perusahaan asal Amerika Serikat itu memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Seperti diketahui, pada medio September 2016 lalu Apple mengajukan sertifikasi iPhone 7 dan 7 Plus di Balai Uji, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ponsel iPhone 7 dimasukkan dengan kode Apple A-1788, sedangkan 7 Plus menggunakan kode Apple A-1784.

Pantauan di situs Balai Uji, Kamis (6/10/2016), kedua ponsel tersebut sekarang berada dalam proses penerbitan surat perintah pengujian (SP3), namun terganjal aturan TKDN.

Artinya, iPhone 7 belum bisa dijual di Indonesia dalam waktu dekat.

“Permohonan ada kekurangan TKDN. Hub LT 8 GSP,” demikian tertulis dalam catatan masalah duo iPhone 7 tersebut di situs Ditjen SDPPI.

Rekomendasi Untuk Anda

Kandungan kadar TKDN dalam sebuah ponsel ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Kementerian Kominfo dan Ditjen SDPPI hanya bertugas menguji dan mengeluarkan sertifikasi.

SP3 sendiri masih merupakan tahap awal pengajuan pengujian ponsel. Proses selanjutnya masih panjang dan berakhir dengan surat perintah pembayaran (SP2).

Bila sudah mencapai SP2, artinya perusahaan tinggal membayar administrasi dan menunggu penerbitan sertifikat dari Ditjen SDPPI.

Yang perlu diingat, penerbitan sertifikat belum bisa diartikan duo iPhone 7 dipastikan dijual di Indonesia. Keputusan penjualan tetap bergantung kepada Apple.

Keberadaan sertifikat tersebut merupakan aspek legalitas saja dan berguna untuk menyimpulkan vendor sudah mendapat lampu hijau jika suatu waktu akan memasukkan produknya ke Indonesia.

Selain iPhone 7, Apple juga telah mengajukan proses pengujian duo iPhone 6S.

Namun hingga saat ini, iPhone 6S belum juga dijual secara resmi di Indonesia. Ganjalannya sama, ada masalah TKDN yang belum terpenuhi.

Sekadar diketahui, skema aturan TKDN sendiri belum lama ini sudah disahkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas