Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Awas, Sindikat Asal China Manfaatkan Aplikasi Game Online di WeChat untuk Menipu

Melalui aplikasi tersebut pelaku memberikan semacam permainan sebuah game online demi dapat menipu daya kliennya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Awas, Sindikat Asal China Manfaatkan Aplikasi Game Online di WeChat untuk Menipu
Weibo
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Metro Penjaringan, dan Polres Metro Jakarta Utara menciduk sindikat penipu yang terdiri dari tujuh orang yang merupakan warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China.

Mereka digerebek di sebuah rumah elit yang berdiri di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Komplek Kataraman, tepatnya di Jalan Trimatan VI nomor 23 RT 008/007, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu pagi.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Wasdakim Dirjen Imigrasi, Dudi Iskandar menerangkan, jika tindak penipuan bertaraf internasional tersebut dilakukan di salah satu media sosial, yakni WeChat.

Dudi menyebutkan, melalui aplikasi tersebut pelaku memberikan semacam permainan sebuah game online demi dapat menipu daya kliennya.

"Mereka diduga kuat kerap beraksi di sejumlah negara. Ini terungkap karena dari berkas perjalanan pada paspornya. Sebelum ketujuh WNA ini ke Indonesia, mereka sempat ke Filiphina dan Thailand. Hasil penyidikan sementara apabila para pelaku, membuat pembuatan game online di aplikasi chatting social We Chat," ungkap Dudi.

Namun, penyidikan sementara yang diketahui berasal dari keterangan para pelaku tersebut, masih didalami petugas keimigrasian hingga saat ini.

"Kemungkinan modus semacam ini sangat kecil dilakukan bahkan mereka sampai harus datang ke indonesia dengan kunjuang wisatawan," kata Dudi.

Berita Rekomendasi

"Untuk sementara, mereka akan kami kenakan Pasal Pelanggaran Dokumen, yakni dengan Pasal 122 huruf a UU RI nomor 6 tahun 2011 terkait keimgrasian. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp 500 juta," ujarnya.

Baca: Polisi Gulung Sindikat Penipuan Asal China, Punya Base Camp di Rumah Mewah Pantai Indah Kapuk

Para pelaku berinisial CZH (25), LX (25), WLY (26), XLS (38), CY (21), SH (18), dan WM (22) ini diduga kuat selama 10 hari di rumah mewah berlantai dua tersebut melakukan tindak pidana sindikat penipuan bertaraf internasional.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol M Awal Chairuddin, menjelaskan terungkapnya hingga tertangkapnya ke tujuh WNA tersebut bermula dari kecurigaan, dari seorang petugas keamanan di kompleks mewah itu.

"Jadi, pengakuan saksi mata ini, jika setiap ada pegawai jasa antar makanan datang mengantar makanan ke tempat itu, si pengantar ini enggak boleh masuk dan mengetuk pintu. Salah satu dari WNA ini justru berlari keluar rumah, bahkan tak berbicara sedikitpun," terang Awal.(tribunnews/wartakota)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas