Muncul Petisi Online Tolak Kebijakan Pemerintah Blokir Telegram
Ada 5.932 orang yang mendukung pembatalan pemblokiran Telegram di website www.charge.org, pada Jumat (14/7/2017), sekitar pukul 21.29 WIB.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada 5.932 orang yang mendukung pembatalan pemblokiran Telegram di website www.charge.org, pada Jumat (14/7/2017), sekitar pukul 21.29 WIB.
Pantauan Tribunnews.com, petisi online yang ditulis oleh akun telegram Dodi IR ini disebarluaskan melalui satu kanal di telegram.
Dengan mengambil topik ‘Batalkan Pemblokiran Aplikasi Chat Telegram’.
Dalam petisi tersebut, Dodi IR menuliskan kekecewaan atas kebijakan pemerintah melalui Kominfo yang akan melakukan pemblokiran aplikasi pesan instan Telegram.
Baca: Kominfo: Aplikasi Telegram Dapat Membahayakan Keamanan Negara
Selain, menumpahkan rasa kekecawaannya atas pemblokiran aplikasi pesan telegram, ia juga memberikan saran agar pemerintah dapat membangun komunikasi bersama pendiri telegram terlebih dahulu.
Petisi ini dimulai sekira dua jam lalu, dan juga disebarkan luas di media sosial lain seperti twitter.
Petisi online berjudul ‘Batalkan Pemblokiran Aplikasi Chat Telegram’ nantinya akan dikirimkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, seperti yang tertulis di akhir petisi.
Sebelumnya masih dari pantauan Tribunnews.com, pada pukul 19.00 WIB, ada 3.893 pendukung yang menandatangani petisi online tolak Pemerintah blokir Telegram.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terhitung tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk memutuskan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut; t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.