Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Drama Ribut-ribut Pemblokiran Telegram antara Kominfo vs Pavel Durov

Kominfo mengumumkan telah memblokir layanan web milik apikasi Telegram di Indonesia.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Drama Ribut-ribut Pemblokiran Telegram antara Kominfo vs Pavel Durov
IBTimes
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Jumat (14/7/2017) lalu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) mengumumkan telah memblokir layanan web milik apikasi Telegram di Indonesia.

Pemblokiran Telegram baru dilakukan di tingkat layanan web-nya saja, yakni sejumlah URL yang digunakan untuk mengakses Telegram dari peramban (browser) desktop maupun mobile.

Aplikasi mobile Telegram sendiri hingga saat ini masih bisa digunakan di Indonesia, baik di perangkat Android maupun iOS.

Pemblokiran Telegram terkesan mendadak dan terburu-buru. Operator seluler dan penyedia layanan internet belum sempat diberitahu Kominfo tetapi situs web Telegram sudah diblokir pemerintah.

Netizen khususnya pengguna Telegram pun menyatakan keheranannya dan mengecam pemerintah.

Di media sosial, netizen menyerukan protes dan permintaan pembukaan blokir Telegram ke Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Rudiantara.

Meski menuai protes, pemerintah tetap bersikukuh memblokir Telegram. Alasan pemblokiran Telegram oleh pemerintah adalah karena platform ini digunakan untuk berkomunikasi dan menyebarkan ajaran-ajaran teroris dan radikalisme.

Berita Rekomendasi

“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Presiden Joko Widodo turut memberikan penjelasan perlunya layanan pesan instan pesaing WhatsApp ini dihentikan penggunaannya di Indonesia.

Menurut Jokowi, pemerintah sudah lama memantau media sosial Telegram sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan pemblokiran.

Hasil dari pantauan tersebut menunjukkan bahwa Telegram kerap digunakan oleh teroris untuk berkomunikasi. Ada ribuan konten  dalam Telegram yang dapat dikategorikan mengganggu keamanan negara.

CEO Telegram, Pavel Durov pertama kali mendengar kabar pemblokiran layanannya di Indonesia mengaku kaget.

Ia pada mulanya mengatakan hal itu aneh, sebab Telegram tidak pernah menerima permintaan atau komplain dari pemerintah Indonesia.

Namun ternyata ada miskomunikasi antara pemerintah Indonesia dengan pihak Telegram. Pemerintah Indonesia mengaku telah memberitahu pihak Telegram sejak lama.

Daftar channel-channel di Telegram yang meyebarkan ajaran teroris dan paham radikalisme sudah diminta untuk diblokir.

Namun karena tidak ada tanggapan dari Telegram, pemerintah memutuskan untuk memblokir layanan Telegram, mulai dari level web tadi.

Belakangan, setelah ditelusuri lebih lanjut, Durov melalui channel resminya di Telegram mengatakan pemerintah Indonesia pernah mengirim e-mail permintaan pemblokiran sejumlah kanal Telegram sejak 2016 lalu.

Atas miskomunikasi ini, Durov selaku CEO Telegram meminta maaf kepada pemerintah Indonesia. Permintaan maaf Durov ini sekaligus membantah sesumbar dirinya yang mengaku belum pernah dihubungi pemerintah Indonesia.

Menkominfo Rudiantara mengatakan telah menerima permintaan maaf dari CEO Telegram, Pavel Durov, pada Minggu (16/7/2017).

Rudiantara menceritakan, Durov selama ini tidak tahu bahwa Kominfo telah berupaya menghubungi Telegram sejak 2016. Terlepas dari itu, Rudiantara mengapresiasi respons dari Durov.

Blokir bakal dibuka kembali?

Durov juga menyatakan Telegram kini menyiapkan sejumlah langkah agar blokir aplikasi Telegram dibuka kembali. Pihaknya akan menjalin komunikasi dengan pemerintah Indonesia.

Pengamat sekaligus pakar industri internet, Nukman Luthfie sendiri mengatakan respon pemerintah ini hanya sebagai peringatan saja, sebab blokir hanya dilakukan di tingkat web Telegram, bukan aplikasinya. (Baca: Akankan Pemerintah Buka Blokir Telegram?)

“Akhirnya kan peringatan ini ditanggapi oleh Telegram melalui tiga solusi berupa standard operating procedure (SOP). Itu yang diminta pemerintah,” ia menuturkan

“Dengan respons positif Telegram ini, semoga blokir segera dibuka pemerintah,” Nukman menambahkan.

Berita ini sudah tayang di kompas,com berjudul Drama Telegram, Diblokir Mendadak hingga CEO Minta Maaf

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas