Drama Ribut-ribut Pemblokiran Telegram antara Kominfo vs Pavel Durov
Kominfo mengumumkan telah memblokir layanan web milik apikasi Telegram di Indonesia.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Jumat (14/7/2017) lalu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) mengumumkan telah memblokir layanan web milik apikasi Telegram di Indonesia.
Pemblokiran Telegram baru dilakukan di tingkat layanan web-nya saja, yakni sejumlah URL yang digunakan untuk mengakses Telegram dari peramban (browser) desktop maupun mobile.
Aplikasi mobile Telegram sendiri hingga saat ini masih bisa digunakan di Indonesia, baik di perangkat Android maupun iOS.
Pemblokiran Telegram terkesan mendadak dan terburu-buru. Operator seluler dan penyedia layanan internet belum sempat diberitahu Kominfo tetapi situs web Telegram sudah diblokir pemerintah.
Netizen khususnya pengguna Telegram pun menyatakan keheranannya dan mengecam pemerintah.
Di media sosial, netizen menyerukan protes dan permintaan pembukaan blokir Telegram ke Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Rudiantara.
Meski menuai protes, pemerintah tetap bersikukuh memblokir Telegram. Alasan pemblokiran Telegram oleh pemerintah adalah karena platform ini digunakan untuk berkomunikasi dan menyebarkan ajaran-ajaran teroris dan radikalisme.
“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Presiden Joko Widodo turut memberikan penjelasan perlunya layanan pesan instan pesaing WhatsApp ini dihentikan penggunaannya di Indonesia.
Menurut Jokowi, pemerintah sudah lama memantau media sosial Telegram sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan pemblokiran.
Hasil dari pantauan tersebut menunjukkan bahwa Telegram kerap digunakan oleh teroris untuk berkomunikasi. Ada ribuan konten dalam Telegram yang dapat dikategorikan mengganggu keamanan negara.
CEO Telegram, Pavel Durov pertama kali mendengar kabar pemblokiran layanannya di Indonesia mengaku kaget.
Ia pada mulanya mengatakan hal itu aneh, sebab Telegram tidak pernah menerima permintaan atau komplain dari pemerintah Indonesia.
Namun ternyata ada miskomunikasi antara pemerintah Indonesia dengan pihak Telegram. Pemerintah Indonesia mengaku telah memberitahu pihak Telegram sejak lama.