Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Menkominfo Pastikan Registrasi Kartu Seluler Tidak Dipungut Biaya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta semua nomor kartu yang diregistrasi memakai NIK dan KK tidak dipungut biaya.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menkominfo Pastikan Registrasi Kartu Seluler Tidak Dipungut Biaya
TRIBUNNEWS.COM/ADIATMAPUTRA
Menkominfo Rudiantara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mensosialisasikan semua pengguna telepon genggam untuk registrasi ulang nomor kartu seluler menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pelaksanaannya akan dimulai 31 Oktober 2017.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta semua nomor kartu yang diregistrasi memakai NIK dan KK tidak dipungut biaya. Karena hal ini termasuk layanan dari pemerintah untuk masyarakat.

"Masalah bayar saya enggak mau bayar, sekarang tidak bayar. Semua layanan pemerintah jangan dikaitkan dengan bayar," ujar Rudiantara di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Menurut Rudiantara pelanggan seharusnya tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam memakai kartu seluler. Rudiantara pun bersyukur hal itu masih diterapkan.

"PNBP tidak bayar seharusnya. Itu prinsip sampai sekarang alhamdulilah," ungkap Rudiantara.

Mantan Komisaris Indosat itu mengingatkan kartu seluler memiliki porsi besar dalam pembangunan infrastruktur e-KTP.

Karena itu Rudiantara mengimbau kepada operator jangan mengambil pungutan biaya dari registrasi ulang menggunakan NIK dan KK tersebut.

Berita Rekomendasi

"Seluler indusri besar dalam infrastruktur e-KTP. Untuk sekarang tidak bayar tapi nanti balik ke operatornya," papar Rudiantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas