Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Aktivasi Kartu SIM, YLKI: Pemerintah Harus Jamin Data Pribadi Tak Disalahgunakan

YLKI menilai proses pendataan ulang harus melalui proses komunikasi dan sosialisasi yang benar-benar sampai ke konsumen.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Aktivasi Kartu SIM, YLKI: Pemerintah Harus Jamin Data Pribadi Tak Disalahgunakan
Ilustrasi kartu SIM SDelular 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menanggapi rencana kebijakan Pemerintah yang akan melakukan pendaftaran ulang terhadap pengguna kartu prabayar seluler, per 31 Oktober 2017.

Dia meminta pemerintah harus menjamin data pribadi konsumen tidak disalahgunakan baik untuk kepentingan komersial tanpa izin.

"Pemerintah harus menjamin bahwa data pribadi milik konsumen tidak disalahgunakan," tegas Tulus Abadi kepada Tribunnews.com, Kamis (12/10/2017).

YLKI menilai proses pendataan ulang harus melalui proses komunikasi dan sosialisasi yang benar-benar sampai ke konsumen.

"Jangan sampai penutupan akses nomor seluler konsumen hanya karena konsumen tidak tahu informasi peraturan tersebut," ucapnya.

Mengutip Kompas.com, Rabu (11/10/2017), diberitakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi.

Berita Rekomendasi

Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga ( KK) miliknya.

Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.

"Soal registrasi prabayar ini sebenarnya kita terlambat, sudah sejak 2005 atau 12 tahun ada kebijakannya . Saat itu memang belum efektif karena esoksistemnya belum terbentuk," ujar Menkominfo Rudiantara saat bicara di hadapan wartawan, Rabu (11/10/2017).

"Kalau sekarang sudah ada e-KTP, sudah ada ekosistemnya dan bisa dilakukan. Nanti mulai 31 Oktober 2017, semua wajib mendaftarkan nomor dengan cara ini," imbuhnya.

Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri setelah membeli kartu prabayar. Atau bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing.

Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, pengguna bakal dibatasi hanya bisa mendatarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler. Sedangkan pendaftaran melalui gerai masing-masing operator, tidak dibatasi jumlahnya.

Sementara itu, bagi pengguna lama, diharuskan untuk mendaftar ulang. Sistem nantinya akan mengirimkan notifikasi. Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor KTP dan KK.

Tidak bisa pakai KTP dan KK palsu

Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa pihaknya memastikan bahwa pelanggan tidak bisa lagi memakai NIK atau nomor KK palsu untuk mengaktifkan nomor prabayar.

Pasalnya, Dukcapil telah memberi akses database kepada operator, sehingga bisa dipakai untuk mencocokkan NIK dan nomor KK yang didaftarkan pelanggan.

"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ujar Zudan.

"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan kan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas