Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Awas Diblokir, Ini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.

Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna.

Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.(Kompas.com/Yoga Hastyadi Widiartanto)

Berita ini telah tayang di Kompas.com, berjudul: Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas