Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri

Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri
IST
sim card ponsel 

TRIBUNNEWS.COM - Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri.

Memasuki akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar lama maupun baru.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.

Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.

Melansir dari Kompas.com, berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.

Berita Rekomendasi

1. Telkomsel (Simpati & As)

Kartu Baru

REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel. Klik tautan berikut ini.

2. XL

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas