BI Ancam Pelaku Usaha yang Nekat Bertransaksi Gunakan Bitcoin
Bank Indonesia (BI) mengancam akan menindak pelaku usaha yang mempergunakan mata uang virtual sebagai alat transaksi.
Editor: Fajar Anjungroso
Menurut Eni, terdapat empat karakteristik mata uang virtual yang berpotensi menimbulkan risiko.
Pertama, tidak adanya regulator dalam mata uang elektronik. Akibatnya, tidak ada kepastian hukum, best practice atau standar internasional untuk memastikan keamanan.
Kedua, karakteristik transaksi mata uang ini bersifat peer to peer alias tidak ada perantara secara formal. "Tidak ada penengahnya karena person to person dan yang lain bisa membaca. Jadi tidak ada yang bisa komplain ke pedagangnya," tandas Eni.
Ketiga, identitas pelaku transaksi tersamarkan alias tidak dapat diidentifikasikan dengan transaksinya dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Keempat, tidak terdapat entitas sentral yang menjadi subjek pengaturan. Ini membuat fluktuasi harga mata uang virtual cukup drastis lantaran penerbitan dan harga ditentukan oleh pasar.
Berita ini sudah tayang di kontan.co,id berjudul Soal uang digital, BI ancam sanksi