Benarkah Kominfo Telat Hapus Aplikasi LGBT dari Google Play Store?
Kominfo dinilai lambat menangani peredaran konten pornografi pada jejaring sosial yang berkenaan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender
Editor:
Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) dinilai lambat menangani peredaran konten pornografi pada jejaring sosial yang berkenaan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT).
Salah satu contohnya pada aplikasi Blued yang sudah menjadi isu sejak 2016 lalu.
Kominfo pun sejatinya telah tiga kali melakukan pemblokiran domain name server (DNS) Blued.
Kendati demikian, Blued terus-menerus berpindah DNS sehingga masih bisa diakses di Google Play Store maupun Apple App Store.
Ketika ditanya dalam konferensi pers, Senin (29/1/2018), Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza berdalih level penanganan konten negatif di situs berbeda dengan aplikasi mobile.
Situs yang teridentifikasi bermuatan negatif bisa langsung dikoordinasikan dengan penyedia internet (ISP) untuk segera dilakukan pemblokiran.
"Kalau aplikasi mobile harus berkoordinasi dengan pengelola aplikasinya seperti Google Play Store. Mereka punya aturan sendiri, dan kami mencari celah untuk masuk ke aturan itu," kata Noor Iza.
Baca: Kronoli Penangkapan 4 Pelaku Pembuat dan Penyebar Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu
"Setelah kami identifikasi, kami cari bukti dulu. Alhamdulillah kami dapat screenshot konten negatifnya dan kami berkonsultasi ke Google sehingga sekarang sudah di-take down," ia menambahkan.
Pantauan, aplikasi Blued memang sudah bersih dari Google Play Store. Namun, pengguna iOS masih bisa mengaksesnya lewat Apple App Store.
Belum ada aturan tegas
Salah satu kendala pemerintah untuk menindak cepat aplikasi mobile bermuatan negatif adalah belum adanya aturan yang tegas dan mengikat terkait pengoperasian layanan over-the-top (OTT) semacam Blued dkk.
Sejauh ini basis aturan penyelenggaraan OTT masih berbentuk Rencana Peraturan Menteri (RPM) yang ditetapkan pada Mei 2016 lalu.
Baca: Tujuan Mulia Vicky Shu Terjuk ke Politik
RPM itu cikal-bakalnya adalah Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet. RPM tersebut bakal lebih kuat dan mengikat jika statusnya ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri (Permen), sehingga ada sanksi bagi yang melanggar.
Baca tanpa iklan