Ingat! "Deadline" Registrasi Kartu SIM 28 Februari 2018, Jika Tidak Akan Ada Sanksinya!
Menurut penghitungan terakhir, Kamis (15/2/2018), terdapat 219 juta pelanggan kartu SIM prabayar yang berhasil registrasi.
Editor: Hasanudin Aco
- Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG
Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM aktif (pengguna lama)
- Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG
Registrasi via situs masing-masing operator.
Seperti melalui SMS, registrasi kartu prabayar via website tanpa biaya alias gratis.
Selain melalui situs internet, pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.
Khusus pengguna Telkomsel, bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari untuk melakukan daftar ulang atau daftar baru kartu SIM prabayar.
Tujuan utama registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor KK dan KTP adalah memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoaks.
Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi.
Menurut Menkominfo, Rudiantara, operator bisa berhemat 2,5 triliun karena kebijakan registrasi kartu SIM prabayar.
Pasalnya, dengan mekanisme ini, kebiasaan masyarakat beli kartu perdana sekali pakai akan berangsur-angsur berkurang.
Dengan demikian, operator tak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan.
Penulis: Fatimah Kartini Bohang
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Deadline" Registrasi Kartu SIM 28 Februari 2018, Anda Sudah Daftar?