Ingat, 28 Februari 2018 Jadi Deadline Terakhir Registrasi SIM! Ini Sanksinya Bila Tak Didaftarkan
Apa yang terjadi bila kamu telat mendaftarkan atau tidak meregistrasi sampai tanggal 28 Februari 2018?
Penulis: Bobby Wiratama
"Namun meskipun kami memberikan kelonggaran, kami tetap berharap para pengguna kartu prabayar tetap melakukan registrasi sebelum tanggal 28 Februari 2018," sebut Ramli.
Diharapkan dengan adanya masa tenggang ini tidak ada masyarakat yang lupa atau bahkan tidak melakukan registrasi ulang. Karena registrasi ulang kartu prabyar mudah, gratis, dan aman.
Dengan sisa waktu satu hari lagi, lalu bagaimana cara mendaftarkannya?
Cara Mendaftarkan Kartu
Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)
Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.
Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Pelanggan lama (kartu SIM aktif)
Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017.
SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.