Sehari Sebelum Batas Waktu, 269 Juta Pengguna Telah Registrasi Ulang Kartu Seluler
Ahmad M Ramli mengungkapkan hingga Selasa (27/2/2017) sudah 269.061.864 pengguna yang melakukan pendaftaran ulang.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Besok, Rabu (28/2/2018) merupakan batas akhir pendaftaran ulang kartu prabayar dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Ramli mengungkapkan hingga Selasa (27/2/2017) sudah 269.061.864 pengguna yang melakukan pendaftaran ulang.
"Itu per hari ini, 27 Februari 2018, jam 04.56 WIB yang sudah terigistrasi ya," ucap Ramli kepada Tribunnews.com, Selasa (27/2/2018).
Ramli menyebutkan angka tersebut sudah melebihi dari target yang ditentukan yakni sebanyak 200 juta pengguna yang registrasi hingga 28 Februari 2018.
"Kita malah awalnya berpikir sampai 28 itu 200 jutaan, ternyata melampaui, artinya jumlah aktif itu lebih dari jumlah penduduk," ungkap Ramli.
Baca: Registrasi Ulang Kartu Seluler Bisa Lebih Dari 3 Simcard, Begini Caranya
Adapun sejak November 2017 program tersebut dimulai terdapat 300 pengguna kartu seluler.
Sehingga dengan adanya program registrasi ulang ini dapar juga membantu Kominfo mendata total pengguna kartu seluler.
"Kita justru disini ingin mendapatkan angka yang sebenarnya kalau yang lama kan diatas 300 juta pengguna kartu aktif, dan sekarang dideteksi lagi," tutur Ramli.
Registrasi ulang kartu prabayar dan pascabayar dengan menambahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) tersebut sesuai dengan Peraturam Menteri Kominfo No.14 tahun 2017.
Pendaftaran menggunakan NIK dan KK berlaku untuk nomor yang sudah aktif maupun nomor perdana.
Lalu bagaimana cara pendaftaran sesuai masing-masing operator?
Pertama, bagi pengguna kartu pra bayar seluler bagi pelanggan Indosat, Smartfren, dan Tri yang sudah aktif cukup mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.