Mulai Besok yang Tak Registrasi Ulang Tak Bisa Menelepon Keluar dan Tak Bisa Kirim SMS
Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi resmi membuat pengumuman tentang sanksi penghentian layanan bertahap bagi pengguna kartu telepon seluler prabayar yang hingga tanggal 28 Februari 2018 tidak melakukan registrasi ulang.
Biro Humas Kominfo dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews hari ini, Rabu (28/2/2018) menyebutkan, batas akhir registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi berakhir tanggal 28 Februari 2018.
Pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap.
Rincian tahapannya:
Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.
Baca: Inikah Sosok Truk New Fuso yang Akan Diperkenalkan di Arena GIICOMVEC 2018?
Jika pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
Baca: Harga Rumah Tapak DP Nol Rupiah di Rorotan
Baca: Toko Obat di Bekasi Timur Ketahuan Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Digerebek Polisi
Jika pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang.
Sampai dengan 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah: 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan.
Masyarakat dihimbau agar tidak dengan menggunakan NIK dan nomor KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum.